Berita Buleleng
Gede WP dan Rekan Pasrah Disergap Tim Polsek Singaraja, Tak Sadar Aksi Tak Terpuji ASN Ini Direkam
Gede WP dan Rekan Pasrah Disergap Tim Polsek Singaraja, Tak Sadar Aksi Tak Terpuji ASN Ini Direkam
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng berinisial Geds WP disergap kepolisian pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 01.00 wita.
Oknum ASN itu diamankan di jalan Toya Anakan, Kecamatan Buleleng.
Laporan awal, oknum ASN tersebut diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga: Agus Mahayastra Bertemu Lawan Sepadan Jelang Pilkada Gianyar? Made Wisnu Sebut Panggilan Jiwa
Namun, fakta lain terkuak saat proses penyergapan oleh Tim Polsek Kota Singaraja.
Tak hanya melakukan curanmor, oknum ASN tersebut juga terlibat kasus narkoba.
Diduga hasil curanmor itu digunakan Gede WP untuk membeli narkoba.
Baca juga: Klungkung Berduka, Selamat Jalan Made Wibawa, 20 Hari Jadi Ujian Berat
Informasi yang dihimpun, Gede WP melakukan curanmor terhadap warga yang bermukim di perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
Untuk mengelabuhi, oknum ASN itu kemudian mencat ulang hasil curanmor serta dicopot plat nomornya.
Namun ternyata aksi curanmor yang dilakukan Gede WP terekam kamera CCTV.
Sehingga warga sekitar melapor ke polisi membawa bukti rekaman CCTV tersebut.
Laporan curanmor tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian, hingga dilakukan penyergapan pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 01.00 wita di jalan Toya Anakan, Kecamatan Buleleng.
Gede WP diamankan bersama seorang rekannya.
Dari penggeledahan polisi, ditemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu, sebesar 0,40 gram bruto.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan penyergapan tersebut.
Mulanya Gede WP ditangkap karena dugaan pencurian sepeda motor.
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.