Warga Bali Meninggal di Jepang

Keluarga Almarhum Made Dwi Dapat Santunan, 2 Anaknya Juga Bakal Terima Asuransi Pendidikan di Bali

Selain pemberian santunan dan asuransi, kata dia, pemerintah juga akan membantu dalam proses pengajuan santunan kematian di Disdukcapil Jembrana.

ISTIMEWA
SEMASA HIDUP - Korban I Made Dwi Putrayasa (34) (tengah) semasa hidupnya di Jepang. Suasana rumah duka korban I Made Dwi Putrayasa yang berstatus siswa magang di Jepang, di Banjar Ketiman Kaja, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa 16 Juli 2024 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Almarhum I Made Dwi Putrayasa dikenal sosok yang kreatif dan pekerja keras.

Di sisi lain, ia juga sebagai tulang punggung keluarganya di Jembrana, Bali.

Dan ternyata ia telah menyiapkan berbagai hal untuk keluarganya.

Sehingga ia memperoleh santunan di luar asuransi dari berbagai pihak.

Baca juga: Jenazah Made Dwi Warga Jembrana Dipulangkan Lusa, Meninggal Dunia Saat Magang di Jepang!

Di antaranya santunan dari perusahaan tempatnya magang di Jepang, kemudian dari LPK SO bernama JIA serta donasi dari siswa JIA atau kawan-kawan tempatnya menimba ilmu sebelum berangkat ke Jepang.

Sementara untuk asuransi juga bakal menerima asuransi pendidikan untuk kedua anaknya.

"Hari ini proses penyerahan santunan sudah diberikan," kata Kabid Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa, Rabu 17 Juli 2024.

Dia menyebutkan, santunan yang diterima pihak keluarga almarhum melalui istrinya seperti santunan dari perusahaan di Jepang, kemudian ada dari LPK SO yang memberangkatkan Made Dwi, serta ada juga donasi dari siswa LPK atau rekannya di tempat pelatihan kerja sebelumnya.

"Untuk santunan dari perusahaannya tersebut untuk prosesi pengabenannya atau upacaranya nanti," sebutnya.

Di sisi lain, juga akan dibantu pengurusan asuransi, termasuk asuransi kematian untuk tenaga kerja.

Sehingga nantinya asuransi tersebut bisa untuk pendidikan kedua anaknya serta masa depan keluarganya.

Namun, untuk asuransi tersebut masih memerlukan proses yang cukup panjang.

"Mungkin dalam waktu enam bulan kedepan baru akan diterima keluarga (asuransi). Asuransi tersebut bisa untuk pendidikan kedua anaknya dan keluarganya," katanya.

Selain pemberian santunan dan asuransi, kata dia, pemerintah juga akan membantu dalam proses pengajuan santunan kematian di Disdukcapil Jembrana.

Serta membantu atau memfasilitasi proses pemulangan jenazah dari Bandara Ngurah Rai Bali menuju rumah duka, Kamis 18 Juli 2024 malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved