Narkoba di Bali
3 WNA Terlibat Dalam Pabrik Narkoba di Gianyar, Pemegang ITAS dan Visa Kunjungan
Dan dari pengungkapan itu, BNN RI mengamankan tiga orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan seba
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Bali, dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) atau kerap disebut zombie menjadi yang pertama kalinya berhasil diungkap di Indonesia.
Dan dari pengungkapan itu, BNN RI mengamankan tiga orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Beserta dua orang perempuan berinisial PMS yang merupakan Ibu DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.
Mengenai keterlibatan ketiga orang WNA tersebut, pada kasus pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan pihaknya baru mendapatkan data awal mengenai para pelaku yang merupakan WNA.
Baca juga: Tips Pernikahan untuk Perayaan yang Tak Terlupakan di Hotel Arya Duta
Baca juga: WNA Asal Pakistan Meninggal Dunia di Nusa Penida Klungkung, Sempat Mengeluh Sesak Nafas!

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN, dan saat ini yang diamankan oleh pihak BNN sejumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga,” ujar Ridha, Selasa 23 Juli 2024.
Disinggung mengenai data kapan mereka masuk Indonesia dan visa yang digunakan apa, Ridha menyampaikan bahwa dua orang WNA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang berlaku sampai dengan tahun 2026.
Dan untuk satu orang keluarganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau ITK. Selanjutnya mengenai proses deportasi, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya akan menunggu proses hukum selesai.
"Kita menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kita dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum," tegasnya.
Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN pada Kamis 18 Juli 2024, sekira pukul 15.45 WITA.
Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa, yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.(*)
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
SITA 37 Paket Sabu dengan Berat 85,56 Gram, Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba Banyuwangi-Bali |
![]() |
---|
KEJARI Badung Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran, Salah Satunya Barang Bukti Pabrik di Kuta Utara |
![]() |
---|
KABUR Tanpa Busana ke Pangkung! AT Digerebek Polisi Saat Sedang Mandi di Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.