Narkoba di Bali
KRONOLOGI LENGKAP: Lab Narkoba Internasional di Gianyar Bali, 1 Keluarga Diamankan
Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Bali dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.
Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.
Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami).
DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN pada Kamis 18 Juli 2024, sekira pukul 15.45 WITA,
Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut.
AMI diketahui sedang berada di luar negeri dan meninggalkan Indonesia sejak 3 Juli 2024.
"Kami sudah keluarkan Red Notice untuk memburu AMI," tegasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
EKS Pengusaha Hiburan Malam di Buleleng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Akibat Miliki Narkoba! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.