Berita Buleleng

Nekat Lakukan ini Pada Luh Eni Kususma di Buleleng, Putu dan Gede Agus Terima Akibatnya

Nekat Lakukan ini Pada Luh Eni Kususma di Buleleng, Putu dan Gede Agus Terima Akibatnya

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Pelaku pencurian pratima Ketut Hendra Yuliawan alias To'e saat dihadirkan dalam pers release. Kamis (25/7/2024) 

Terungkap pula jika komplotan maling motor ini telah mencuri 9 kendaraan lainnya yang berlokasi di sekitaran Kota Singaraja.

Kata AKBP Widwan, kendaraan hasil curian selanjutnya digadai oleh Putu Suwariana.

Sedangkan uang hasil gadai dimanfaatkan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

"Terhadap tiga pelaku, selanjutnya disangka melakukan dugaan tindak pidana 363 KUHP. Ketiganya diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," ungkapnya. 

Sementara kepada awak media, pelaku Billy mengatakan jika dia baru tiga bulan berada di Singaraja.

Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan untuk membeli narkoba, membayar kos di wilayah Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, dan mengirim uang untuk keluarganya di Lampung. 

Sedangkan Putu Suwariana mengatakan, motor hasil curian digadaikan dengan nominal berbeda. Mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Buleleng untuk mengambil motornya.

Tentu dengan membawa bukti kepemilikan berupa BPKB, STNK, serta KTP. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved