Berita Buleleng

Satpol PP Bali Sita 500 Tusuk Sate dan 56 Kg Daging Anjing

Satpol PP Provinsi Bali kembali melakukan sidak terhadap pedagang daging anjing yang masih aktif

Pixabay / Moshehar
Ilustrasi Anjing Coklat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali kembali melakukan sidak terhadap pedagang daging anjing yang masih aktif memperjual belikan dan mengedarkan daging anjing.

Kali ini, sidak dilakukan di kabupaten Jembrana pada 23 Juli 2024 dan di Kabupaten Buleleng pada 24 Juli 2024.

Dalam sidak ini, Satpol PP Provinsi Bali menemukan 2 pedagang di Kabupaten Jembrana dan 1 pedagang di Kabupaten Buleleng yang masih secara aktif berjualan. Satu pedagang di Desa Baler Bale Agung Kabupaten Jembrana mendapatkan peringatan dan Satpol PP mengamankan kurang lebih 500 tusuk daging anjing mentah dari warung ini. 

Baca juga: Sebelum Habisi Korban di Jembrana Pakai Linggis, Ini Catatan Kriminal Agus yang Dikira ODGJ

Sementara itu, satu pedagang lainnya di Palasari, Desa Ekasari, kedapatan menyimpan 56 kg daging anjing mentah yang akan dioleh untuk dijualbelikan.

Pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari Satpol PP, karenanya Satpol PP Provinsi Bali segera membuat Berita Acara Pemeriksaan dan pedagang harus mengikuti persidangan atas pelanggaran perda karena mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.

Baca juga: Nekat Lakukan ini Pada Luh Eni Kususma di Buleleng, Putu dan Gede Agus Terima Akibatnya

Dalam sidak yang dilakukan di Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali mendapati 1 pedagang yang masih memperjual belikan daging anjing meski telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari Satpol PP dan bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan daging anjing.

Kunjungan juga dilakukan terhadap 3 pedagang yang dulu pernah berjualan daging anjing dan saat ini telah mengalihkan komoditi dagangnya ke jenis daging lain yang diperbolehkan seperti ayam dan babi.

Berbeda dengan anjing, babi dan ayam terklasifikasi sebagai ‘pangan’ dalam peraturan perundang-undangan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, tindakan tegas berupa tipiring terpaksa dilakukan karena oknum ini tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan. 

“Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," jelas, Dharmadi pada, Kamis 25 Juli 2024.

Dikatakan, sidak peredaran daging anjing bakal terus diadakan dan menyasar tempat-tempat yang sudah menjadi target yang telah ditentukan.

"Daging anjing itu bukan bahan pangan, dan juga bisa berpotensi rabies," jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing karena potensi risiko bagi kesehatan.

"Jangan percaya takhayul bahwa daging anjing itu menyehatkan. Itu menyesatkan," pungkasnya.

Penindakan ini masih akan terus dilakukan dan menyasar kabupaten/kota lain di Bali.

Sementara ini, 1 pedagang di Kabupaten Jembrana akan disidangkan pada 9 Agustus 2024, dan 1 pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.

Dewa Dharmadi menambahkan  Perda Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 28 ayat 1 huruf a telah melarang setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, ayat 1 huruf d pada pasal yang sama juga melarang setiap orang untuk menyiksa hewan.

“Perda ini dibuat untuk tujuan yang baik, untuk mengindarkan masyarakat dari risiko kesehatan karena mengonsumsi daging anjing serta karena terlibat dalam praktik berisiko yang dimulai dari penangkapan, transportasi, pembunuhan, penjagalan, penyimpanan, pengolahan serta pembuangan limbah dalam aktifitas perdaganganan dan peredaran daging anjing. Perda ini tidak hanya untuk meneliminasi kekejaman terhadap hewan, namun juga untuk tujuan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan,” imbuhnya. 

Sementara itu, drh Sasa Vernandes dari Sintesia Animalia Indonesia yang saat itu juga bergabung dalam sidak menyayangkan masih adanya pedagang daging anjing yang beroperasi meski Satpol PP sudah memberikan peringatan untuk berhenti.

 


“Saya telah bergabung dalam kegiatan edukasi dan pembinaan pedagang daging anjing sejak tahun 2017, dan menemukan banyak pedagang yang telah berhenti memperjual belikan daging anjing. Bahkan sebelum Perda ini diresmikan, Pemerintah telah memberikan peringatan melalui Surat Edaran dan Surat Instruksi Gubernur Bali yang dikeluarkan pada 2017 dan 2019, sangat disayangkan bahwa beberapa pedagang tidak mengindahkan imbauan ini sehingga terpaksa harus ditindak dengan Perda yang baru,” kata, drh. Sasa. 

 


Sementara itu, Sintesia Animalia Indonesia (sebelumnya Animals Internasional dan Bali Animal Defender) telah memulai pendataan dan pembinaan sejak 2017. Dalam penelitian yang dilakukan oleh drh Sasa, diketahui bahwa masyarakat Hindu dan Kristen terlibat dalam perdagangan daging anjing di Bali, meskipun beberapa pedagang adalah masyarakat pendatang.

 


Jovand Imanuel Calvary – ketua Sintesia Animalia Indonesia memberikan tanggapan baik masyarakat asli ataupun pendatang harus menghormati peraturan yang diberlakukan di Bali

 


“Karenanya Sintesia Animalia Indonesia terus mendata pedagang dan bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menindak pedagang-pedagang daging anjing yang masih aktif, tanpa pertimbangan khusus apakah mereka adalah masyarakat lokal atau pendatang – semuanya adalah pelanggar aturan,” papar, Jovand. 

 


Jovand menuturkan Satpol PP bersama Sintesia Animalia Indonesia telah mendata 107 lokasi pedagang daging anjing di Bali dan lebih dari 100 lokasi telah ditutup.

 


“Ada kemungkinan bahwa beberapa lokasi belum terdata, sehingga tim belum melakukan pembinaan, karenanya kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan, terutama untuk memberikan informasi yang akurat tentang lokasi pedagang. Kami kerap menerima laporan-laporan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, yang hanya berdasarkan asumsi dari pelapor. Sangat penting untuk menyertakan informasi yang cukup terutama titik koordinat lokasi,” tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved