Berita Jembrana

Ipat Nyatakan Mundur dari Wakil Bupati Jembrana, Ungkap Tak Mampu Realisasikan Janji Politik

Ipat Nyatakan Mundur dari Wakil Bupati Jembrana, Ungkap Tak Mampu Realisasikan Janji Politik

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat memberikan keterangan - Manuver I Gede Winasa di Pilkada Jembrana 2024, Ipat Nyatakan Sikap Dampingi Kembang Hartawan 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menyatakan bakal mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana, Selasa 30 Juli 2024.

Keputusan mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana diambil atas berbagai pertimbangan.

Meskipun berat, keputusan ini dinilai Ipat jadi langkah yang tepat menjelang Pilkada 2024 mendatang.

Baca juga: Pacar Nyoman Widhiasa Kejang-kejang di Hadapan Penyidik Polresta Denpasar, Ungkap Chat Wanita Lain

Sebab, diketahui sendiri Ipat telah bercerai dengan I Nengah Tamba.

Ipat juga telah memilih berpasangan dengan Ketua DPC PDIP Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Pilkada 2024.

Disisi lain, pertimbangannya adalah untuk tidak menganggu sistem pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.

Ipat menegaskan, tidak ingin berada dalam sebuah kapal yang sama namun arahnya justru berbeda dan praktis menimbulkan dinamika.

Baca juga: Nyoman Widhiasa Tewas di Tangan Pacar di Kos-kosan Denpasar? Ditemukan Seperti Ulah Pati

Surat pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana sudah dibuat dan sudah ditandatangani hari ini.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti.

"Hari ini, saya, Patriana Krisna mengajukan permohonan untuk berhenti sebagai Wakil Bupati Jembrana. Surat ini ditujukan kepada Mendagri serta ditembuskan ke berbagai pihak seperti Bupati Jembrana dan Ketua DPRD Jembrana," tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dalam keputusan.

Pertama, adalah berkaitan dengan pilihan dan keputusan politik untuk menyikapi dinamika politik di Jembrana saat ini.

Apalagi dirinya sudah pernah menyatakan Tamba-Ipat tidak akan berpasangan lagi pada Pilkada 2024 mendatang.

Meskipun saat ini statusnya dalam pemerintahan masih Tamba-Ipat. 

"Saya pikir tidak elok rasanya, ketika dalam satu kapal, nahkoda (Bupati) dan saya sebagai Wakilnya masih berada di dalam kapal yang sama.

Sudah pasti, apapun yang saya lakukan sebagai Wakil Bupati dianggap sebagai berusaha untuk menggembosi apa yang dilakukan Pak Bupati," ungkapnya. 

"Saya mengambil keputusan untuk permohonan pengunduran diri. Ini pernah saya sampaikan, harus berpisah dari Tamba-Ipat, walaupun saat ini status saya masih sebagai Wakil," jelasnya.

Kemudian alasan kedua, kata dia, dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana mendampingi I Nengah Tamba merasa masih belum bisa merealisasikan janji-janjinya yang dinyatakan pada Pilkada 2020 lalu.

Sebab, dirinya merasa ada kewenangan yang terbatas. 

Yang terpenting, alasan pengunduran ini adalah soal langkah politik saat ini.

Sebab, jika masih sebagai Wakil Bupati Jembrana, dirinya bakal dianggap menggunakan fasilitas atau alat negara dalam berpolitik. Sehingga keputusan ini diambil untuk menghindari kesan tersebut. 


"Salah satunya itu juga (menghindari penggunaan alat negara). Ketika melakukan kegiatan politik, jangan sampai dianggap menggunakan fasilitas negara. Karena waktunya cukup panjang juga," jelasnya.


Disinggung mengenai komunikasi dengan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dia menyatakan belum mengkomunikasikannya karena ini merupakan keputusan pribadinya.

 

"Intinya agar tidak menganggu Pak Bupati yang melaksanakan tugas pada periode saat ini," tegasnya.


Lalu kapan SK pengunduran diri ini dieksekusi? Ipat menyatakan pihaknya hanya mengajukan pengunduran diri untuk selanjutnya berproses di Mendagri. 


"Kita belum tau (kapan SK keluar). Yang pasti kita mengajukan permohonan pengunduran diri, diproses dan menunggu SK keluar," katanya. 

 

"Selama saya belum menerima SK tersebut, saya masih sebagai Wakil Bupati Jembrana," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved