WNA di Bali

Aksi Bule di Gianyar Kembali Meresahkan, WNA Rusia Habis Makan Tidak Mau Bayar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima penyerahan seorang bule Rusia inisial AK dari Satpol PP Gianyar yang telantar serta mengganggu ketertiba

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra saat memberikan keterangan mengenai penindakan terhadap 7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia karena melanggar aturan keimigrasin. 

Aksi Bule di Gianyar Kembali Meresahkan, WNA Rusia Habis Makan Tidak Mau Bayar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima penyerahan seorang bule Rusia inisial AK dari Satpol PP Gianyar yang telantar serta mengganggu ketertiban umum yang merugikan masyarakat sekitar.

Di mana AK meresahkan masyarakat karena makan di sebuah restoran di Gianyar tapi tidak membayar.

Baca juga: BALI Perlu Sosok Tegas Seperti Golose! IPW Beri Pesan Jaga Kondusifitas & Atur WNA pada Kapolda Baru

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AK, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf b UU. No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dipidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta, kemudian selanjutnya dilakukan tindakan projusticia sesuai dengan sangkaan Pasal yang dimaksud.

“Seorang WNA Rusia inisial AK diamankan 5 Juli 2024 lalu sudah berada di Indonesia sejak akhir tahun 2023, pengakuan dari yang bersangkutan bahwa paspor atau dokumen perjalanannya telah dibuang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024.

Baca juga: USAI Temuan Lab Narkoba WNA! Kapolres: Polsek Jangan Kecolongan, Amankan 78 Paket Sabu di Gianyar

Pihaknya pun telah menyurati kedutaan Rusia untuk dapat segera menerbitkan dokumen perjalanan terhadap AK.

“Namun terhadap AK akan kami lakukan tindakan projusticia dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp25 juta,” kata Ridha.

Apabila sudah inkrah dan hukuman pidana selesai dijalani maka akan segera dilakukan tindakan deportasi terhadap AK yang disertai dengan tindakan pencegahan dan penangkalan.

Baca juga: WNA Kian Meresahkan di Pulau Dewata, Kapolda Bali Kini Unjuk Taring

Disinggung alasan AK kenapa tidak membayar makan di restoran itu, Ridha mengatakan bahwa dari informasi masyarakat sekitar AK sudah beberapa kali melakukan hal tersebut di tempat yang sama.

“Sudah beberapa kali yang bersangkutan melakukan hal tersebut di tempat yang sama sehingga pemilik restoran melaporkannya ke Satpol PP. Setelah diserahkan ke kami dan kami lakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak memiliki biaya hidup lagi di sini,” paparnya.

Biaya hidup AK selama ini hanya menumpang dari temannya dan mencoba menipu tempat-tempat yang banyak orang asingnya tapi dia tidak mau bayar.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian, 7 Diantaranya Telah Dideportasi!

Pada saat pemeriksaan di Imigrasi Denpasar yang bersangkutan mengakui membuang dokumen perjalanannya, modusnya mungkin agar tidak diketahui status izin tinggalnya.

Menurut laporan saat proses serah terima dari Satpol PP Gianyar, AK makan di restoran itu hingga tiga kali di tempat yang sama namun tidak bayar.

"Selain itu AK membuang dokumen perjalanannya (paspor dan izin tinggalnya) pada akhir tahun 2023 lalu sehingga kita proses untuk permohonan dokumen perjalanannya yang baru di Kedutaannya."

Baca juga: Gelar Operasi Penindakan, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Puluhan WNA Bermasalah

"Dokumen perjalanan AK telah terbit oleh Kedutaan Rusia di Indonesia namun proses projusticia tetap berjalan."

“Nanti kita langsung ke proses peradilan dan ini kategori pidana ringan kurungan penjara 3 bulan,” demikian kata Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved