Berita Badung
Polresta Denpasar Dalami Dugaan Aksi Begal Mobil di Jalan Benesari Legian Bali
Polresta Denpasar Dalami Dugaan Aksi Begal Mobil di Jalan Benesari Legian Bali
Di dalam mobil Agya terdapat empat orang. Orang itu nyetir mobil ke Villa milik pasutri ini di kawasan Jalan Pura Mertasari atau rumah yang dikerjakan sang ayah.
Perjalanan dari lokasi pencegatan, dan walaupun mobil disetir oleh orang suruhan bule itu, diketahui ada pengawalan kurang lebih delapan orang lain gunakan sepeda motor.
"Ini mobil saya. Di sana mobil dimasukkan ke dalam garasi. Saya digiring masuk ke dalam rumah dengan pengawalan ketat dari sejumlah anak-buah dari bule itu, ketika berada didalam rumah, pasutri ini terus memarahinya. Diintimidasi dengan posisi duduk dan dikelilingi sejumlah anak buah dari bule itu.
"Ternyata saya disuruh buat perjanjian baru atau revisi pernyataan sang ayah. Lalu menyertakan poin bahwa mobil sebagai jaminan. Saya tolak buat perjanjian karena mobil dipakai kerja," tambahnya dengan nada sedih.
Pasutri itu menyatakan, mobil ini ditahan sebagai jaminan utang sang ayah.
"Kuat dugaan saya, pengakuan itu hanyalah akal-akalan, sebab ayah telah menyelesaikan pekerjaan," kisahnya.
Karena itu ia menolak membuat pernyataan baru. Selain itu, dia beralasan bapaknya tidak ada.
Dalam kondisi ketakutan panik, salah satu pria menawarkan jasa untuk mengantarnya pulang.
"Sempat saya tanya tapi dijawab setelah lunas, baru bisa ambil. Saya dan bapak, berharap Bapak Kapolda Bali, Bapak Kapolresta Denpasar, tindak tegas kelakuan bule dan istrinya, juga ada beberapa anak-buahnya," pungkasnya.
masalah tersebut telah terdata di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dalam bentuk Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/382/VIII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/ Polda Bali, Minggu 2 Agustus 2024 sekitar pukul 14.08.
"Ada-ada saja kelakuan WNA. Mungkin antara pelapor dan terlapor terlibat masalah sebelumnya, tapi kalau sudah begini, wajib diproses," ungkap sumber petugas Kepolisian, Minggu (4/8). Kepada petugas, wanita bernama RR. Febriyusih Suwarrika mengaku, bahwa kejadian bermula ketika ia sedang mengendarai unit mobil tersebut.
Tetiba yang bersangkutan dihadang oleh pasutri ini, di Jalan Benesari Legian Kuta Badung 14 juni 2024, diduga sudah dibuntuti. Ketika dipertanyakan apa maksud melakukan hal demikian, pasutri ini malah marah-marah. Lalu bergegas menguasai mobil. Dan sebab itu, Leigh Mc Cullagh dan Widiyatusolihan diduga telah melakukan Tindak Pidana Perampasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
"Ya tentu ancaman hukuman 12 tahun penjara," kisahnya. Terkait dengan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan. Dikatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Di dikonfirmasi via telepon, sang pelapor yang merupakan warga asal Jalan Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat, membenarkan.
Wanita usia 39 tahun yang kini berdomisili sementara di Jalan Kubu Anyar, Kuta itu menyatakan, unitnya diambil secara paksa itu buntut hubungan kerja dengan sang ayah Djohan Wahyudi. Dijelaskan, ia mengenali pasutri tersebut, karena sebelumnya mereka menggunakan jasa sang ayah bernama Djohan Wahyudi sebagai kontraktor.
Untuk merenovasi rumah tinggal kedua orang tersebut, terletak di kawasan, Pura Mertasari IV No.6. Sanur Denpasar Selatan. Bahkan terdapat Surat Perjanjian Kerja (SPK), Rabu 22 Mei 2023. Lalu menyangkut biaya material, di supply owner atau pemilik rumah.
Terdapat sejumlah poin tertuang dalam Surat Perintah Kerja itu digarap alias dimulai sejak Rabu 5 Juni 2023 dan mendapatkan DP, Rp 10 juta dari upah RP 100 juta. Proyek diselesaikan pada awal Februari 2024. Tentu sesuai poin terakhir huruf H dalam SPK, yakni Instalasi Listrik, Reposisi Closet, Wastafel Shower tidak termasuk.
Setelah itu, sang ayah diminta lagi selesai poin G tersebut. Kemudian berlanjut ke pekerjaan Tambah (poin H dan finishing), yang kemudian diajukan penawaran dengan harga sebesar Rp 166.000.000. Namun owner tidak merespon pengajuan harga tersebut. Sementara di lapangan, pasutri ini menyuruh melanjutkan pekerjaan tambah tersebut.
Menjelang beberapa minggu menjalankan proyek tambahan, pihak owner merespon harga penawaran itu. Ternyata bule tersebut justru nego harga dan kurangi Rp 20.000.000. "Bule itu memotong Rp 20 juta dari tawaran Rp 166 juta, sehingga pekerjaan tambah menjadi senilai Rp 144.000.000. Hal ini pihak kontraktor keberatan, dan telah sampaikan ke di bule dan istrinya, jika dipotong, maka nanti pekerjaan tidak sempurna," ungkap wanita tersebut.
Berhubung sudah dilakukan dan pihak contractor melanjutkan sampai selesai. Kemudian dilakukan transaksi Rp 144 juta. Jadi nilai pekerjaan Pertama dan pekerjaan Tambah total nya sebesar Rp 244.000.000. Seperti dugaan awal, ternyata benar, usai lakukan pekerjaan, ada yang tidak sempurna yaitu pekerjaan pengecatan dinding.
Justru, pihak owner malah komplain, tidak menerima pekerjaan tersebut sehingga si bule dan istrinya klaim melanjutkan sendiri penyelesaian pekerjaan yang kurang sempurna dengan biaya yang akan dibebankan ke kontraktor sebesar Rp 35.000.000, dari pembayaran terakhir Rp 144 juta.
Tentu pihak kontraktor tidak bersedia sebab proyek sudah selesai 100 persen sejak awal bulan Februari 2024. Ternyata datang masalah baru menimpah Djohan Wahyudi dan anak perempuannya (pelapor), ketika didatangi kurang lebih 6 orang pria berbadan kekar, akui orang suruhan lelaki asal Negeri Kanguru Leigh Mc Cullagh ke tempat kos Kontraktor dan anaknya di kawasan, Kuta, 14 juni 2024.
Mereka mengaku diberikan kuasa tagih, lalu beberkan berkas penagihan biaya perbaikan Renovasi sebesar Rp 62.000.000. Saat itu sang ayah diintimidasi, ditekan dan dipaksa membuat surat pernyataan. Karena takut mengganggu penghuni kos lain, Anak dan Ayah mengajak para pria tak dikenal itu mediasi di Mapolsek Kuta saat itu juga. Sayang, anggota pihak Polsek tidak mau melakukan mediasi, berdalih masalah pribadi.
Kedua belah pihak ini memilih keluar, dan ketika berada di halam Mapolsek Kuta, keduanya diintimidasi, karena sudah tua umur sang ayah dan sang anaknya ketakutan, bapak tersebut mengikuti arahan dari sejumlah pria ini. Dan dengan terpaksa dibuatkan surat pernyataan, dan ditandatangani diatas materai 10000, tepatnya di halaman Polsek Kuta, 14 Juni 2024.
"Saya bingung. Dari instalasi, wastafel, shower, saya sudah kerjakan. Saya tidak tahu apa masalahnya," ucap singkat Djohan Wahyudi via telepon. Bahkan sempat jadi perdebatan. Karena dalam menjelaskan, ayah pelapor dibebankan sebesar Rp 35.000.000 untuk cat dinding. Tapi dalam pernyataan, disuruh kembalikan Rp 62 juta.
"Seperti itu singkatnya. Jadi bahasa dalam pernyataan perjanjian itu atas arahan mereka. Hingga dalam pernyataan yang tertera mencicil Rp 7 juta per bulan tidak terpenuhi, maka penagihan dialihkan ke saya (anak) sebagai pelapor," tambahnya. Akhirnya, orang-orang menyasar kepada R. Febriyusih Suwarrika dan cara dihadang, oleh Bule dan Istri, juga anak buah mereka.
Kebetulan saat itu jendela mobil terbuka lebar, lalu bule ini bergegas ke arah mobil, menyodorkan tangannya mengambil kunci mobil setelah mesin dimatikan. Kunci dibawanya itu, diserahkan salah satu dari beberapa pria kekar, sebelumnya akui diberi kuasa tagih itu. Pelapor tidak bisa keluar dari mobil, karena bule bersama istri dan beberapa pria kekar berdiri menghadang gerakannya persi pintu pengemudi.
Merasa disekap dalam mobil dan tidak bisa turun. Saat itu bule ini memerintahkan pria tak dikenal mengambil kendali mobil (mengemudi mobil) dengan cara wanita ini dipaksa bergeser ke kursi sebelah, tanpa harus keluar melalui pintu. Pemilik mobil disuruh ikut, dan posisi duduknya di depan bagian samping sopir. Sementara istri bule itu duduk di belakang didampingi seorang pria bertingkah laku layak dugaan seorang preman.
Di dalam mobil Agya terdapat empat orang. Orang itu nyetir mobil ke Villa milik pasutri ini di kawasan Jalan Pura Mertasari atau rumah yang dikerjakan sang ayah. Perjalanan dari lokasi pencegatan, dan walaupun mobil disetir oleh orang suruhan bule itu, diketahui ada pengawalan kurang lebih delapan orang lain gunakan sepeda motor.
"Ini mobil saya. Di sana mobil dimasukkan ke dalam garasi. Saya digiring masuk ke dalam rumah dengan pengawalan ketat dari sejumlah anak-buah dari bule itu," ketika berada didalam rumah, pasutri ini terus memarahinya. Diintimidasi dengan posisi duduk dan dikelilingi sejumlah pasukan dari bule itu.
"Ternyata saya disuruh buat perjanjian baru atau revisi pernyataan sang ayah. Lalu menyertakan poin bahwa mobil sebagai jaminan. Saya tolak buat perjanjian karena mobil dipakai kerja," tambahnya dengan nada sedih. Pasutri itu menyatakan, mobil ini ditahan sebagai jaminan utang sang ayah.
"Kuat dugaan saya, pengakuan itu hanyalah akal-akalan, sebab ayah telah menyelesaikan pekerjaan," kisahnya. Karena itu ia menolak membuat pernyataan baru. Selain itu, bapak tidak ada. Dalam kondisi ketakutan panik, salah satu pria menawarkan jasa untuk mengantarnya pulang.
"Sempat saya tanya tapi dijawab setelah lunas, baru bisa ambil. Saya dan bapak, berharap bapak Kapolda Bali, Bapak Kapolresta Denpasar, tindak tegas kelakuan Bule dan Istrinya, juga ada beberapa anak-buahnya," pungkasnya.
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata |
![]() |
---|
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.