Sopir Cabul di Pelabuhan Gilimanuk Dituntut Dua Tahun Penjara, Beraksi Saat Arus Mudik Lebaran 2024
Oknum sopir travel cadangan berinisial AW dituntut pidana penjara dua tahun. Peristiwa ini terjadi pada saat momen arus mudik Lebaran 2024 pada April
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sopir Cabul di Pelabuhan Gilimanuk Dituntut Dua Tahun Penjara, Beraksi Saat Arus Mudik Lebaran April 2024
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Oknum sopir travel cadangan berinisial AW dituntut pidana penjara dua tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul kepada korban, sehingga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo pasal 4 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Ketua DPRD Bali Akan Bersurat ke DPR RI Terkait Nasib Sopir dan CS Untuk Diangkat PPPK
Peristiwa ini terjadi pada saat momen arus mudik Lebaran 2024 pada April lalu.
Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, oknum sopir travel tersebut terbukti melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Hal tersebut merujuk dari fakta persidangan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi korban.
Baca juga: Bupati Jembrana Tanggapi Surat Pengunduran Diri Wakilnya, Minta Perbaiki karena Ada yang Janggal
Saat itu terdakwa juga mengakui perbuatannya.
"Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul kepada korbannya," jelasnya.
Sehingga, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa AW.
Baca juga: DPRD Jembrana Belum Terima Surat Pengunduran Diri Ipat, Ditindaklanjuti Sesuai Undang-Undang
Tuntutan tersebut akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Dituntut pidana dua tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Untuk diketahui, oknum sopir (sopir cadangan) travel jurusan Jawa-Bali diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Sabtu 6 April 2024 atau saat arus Mudik Lebaran lalu.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Jembrana, Ipat Tegaskan Bakal Lebih Leluasa Berkegiatan Politik
Pasalnya, pria berinisial AW tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang wanitanya.
Mirisnya, itu terjadi saat mobil travel tersebut sedang mengantri di areal buffer zone Terminal Kargo Gilimanuk waktu dinihari.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelecehan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA atau saat kendaraan sedang mengantri di areal Terminal Kargo Gilimanuk.
Baca juga: Program Angkutan Siswa Gratis Dilanjutkan, Dishub Jembrana Masih Persiapan, Disdikpora Serahkan Data
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.