Berita Jembrana
Hubungan Terlarang Suami dan Adik Ipar di Jembrana Terungkap dari Chatting, Tolak Nikahi Korban
Hubungan Terlarang Suami dan Adik Ipar di Jembrana Terungkap dari Chatting, Tolak Nikahi Korban
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria 24 tahun asal Kecamatan Jembrana nampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa 6 Agustus 2024.
Adalah AD yang merupakan kakak ipar dari korban (saat ini 16 tahun) atau suami dari kakak korban.
Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan berkali-kali dalam tiga tahun terakhir sejak korban duduk di bangku SMP.
Baca juga: KLARIFIKASI Istri Pelaku Pembunuhan di Kintamani Bangli, Selamat Jalan Mangku Tawan
Selama ini, tersangka mengancam akan menganiaya korban jika mengungkapkan tindakan asusila tersebut.
"Perbuatannya sudah dilakukan berkali-kali, lebih dari tiga kali," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan atau sejak korban duduk di bangku kelas VIII SMP hingga pada kelas X SMA, tersangka melakukan hubungan terlarang itu di tempat berbeda.
Baca juga: Suami Habisi Terduga Selingkuhan di Kintamani Bangli, Sang Istri: Ajak Ku Bersamamu, Singgung Janji
Aksi hubungan terlarang itu mulai dari tempat tidur, kebun hingga terakhir dilakukan tersangka di sebuah gudang kayu.
Kasus ini terungkap saat kakak korban atau istri tersangka mengetahui chatting pesan singkat pada handphone sang suami.
Saat itu, kakak korban melihat ada pesan antara suaminya dengan adiknya.
Dalam pesan tersebut tertulis hal yang tak biasa sehingga kakak korban curiga.
Kakaknya lantas mengkonfirmasi kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh tersangka.
Selama ini, ia terus diancam akan disakiti jika berani mengungkapkan perilaku iparnya kepadanya.
"Jadi ada ancaman dari tersangka kepada korban selama ini sehingga tidak berani mengungkapkannya. Jika mengungkap akan dianiaya atau disakiti," ungkapnya.
Setelah mendapat pengakuan dari suaminya, kata dia, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selanjutnya, polisi langsung meminta keterangan terhadap pria 24 tahun tersebut dan mengamankannya.
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.