Berita Buleleng

Mereka Disekap dan Tidak Digaji, 2 Warga Buleleng Diduga Jadi Korban TPPO

Pada sebuah video yang beredar, para korban berada di negara Myanmar. Mereka mengaku tidak diperbolehkan ke mana pun alias disekap.

Tribun Bali/MER
LAPOR POLISI - Ketut Alit Suryawan (kedua dari kanan), yang merupakan kakak dari Kadek Agus Ariawan, saat melapor ke Polres Buleleng, Selasa (3/9).  

Sementara Putu Sugiarta selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Alit Suryawan mengatakan, sesuai hasil analisa berdasarkan kronologisnya, peristiwa ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Itu masuk ke Pasal 4 UU No 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kami mendampingi kakak korban melakukan pelaporan ke Polres Buleleng," ucapnya.

Dalam pelaporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait, meliputi video hingga foto-foto terkait tindak kekerasan yang dialami korban.

"Kami juga melampirkan nomor ponsel sosok yang mengajak untuk bekerja di Thailand. Nanti akan kami lampirkan dengan harapan bisa ditelusuri oleh pihak kepolisian," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved