Berita Buleleng
Mereka Disekap dan Tidak Digaji, 2 Warga Buleleng Diduga Jadi Korban TPPO
Pada sebuah video yang beredar, para korban berada di negara Myanmar. Mereka mengaku tidak diperbolehkan ke mana pun alias disekap.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/MER
LAPOR POLISI - Ketut Alit Suryawan (kedua dari kanan), yang merupakan kakak dari Kadek Agus Ariawan, saat melapor ke Polres Buleleng, Selasa (3/9).
Sementara Putu Sugiarta selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Alit Suryawan mengatakan, sesuai hasil analisa berdasarkan kronologisnya, peristiwa ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
"Itu masuk ke Pasal 4 UU No 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kami mendampingi kakak korban melakukan pelaporan ke Polres Buleleng," ucapnya.
Dalam pelaporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti terkait, meliputi video hingga foto-foto terkait tindak kekerasan yang dialami korban.
"Kami juga melampirkan nomor ponsel sosok yang mengajak untuk bekerja di Thailand. Nanti akan kami lampirkan dengan harapan bisa ditelusuri oleh pihak kepolisian," tandasnya. (mer)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.