Berita Badung

Ketut Riana: Ini Cukup Berat! Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Berikutnya, unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDANG PUNGLI - Mantan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat menjalani sidang agenda tuntutan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli), di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/9).  

TRIBUN-BALI.COM  - Terdakwa I Ketut Riana, Mantan Bendesa Adat Berawa dituntut 6 tahun pidana penjara atas kasus pemerasan atau pungutan liar saat menjabat sebagai Bendesa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali membacakan surat tuntutan terhadap Ketut Riana yang didampingi keluarga dan penasihat hukumnya.

Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun, menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: LOWONGAN Badung, Buka 6.870 Formasi PPPK! Giri Prasta Minta Calon Pelamar Persiapkan Diri

Baca juga: BP2MI Upayakan Pemulangan Agus dan Sunaria, Warga Buleleng Terduga Korban Perdagangan Orang

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta. Dan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Ketut Riana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tukas Jaksa Penuntut Umum.

Menyikapi tuntutan 6 tahun penjara tersebut, Ketut Riana yang didampingi PH Komang Nila Adnyani menyampaikan bahwa tuntutan JPU cukup berat. "Iya cukup berat," ucap Riana.

Sementara Penasihat Hukum, Nila mengaku tidak menduga tuntutan itu dan berharap Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya," bebernya. 

"Ini tidak terduga bagi kami. Semoga Majelis Hakim memutuskan yang seadil-adilnya," sambungnya.

Sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa dalam perkara yang menyeret Riana saat menjabat Bendesa tersebut beberapa unsurnya telah terpenuhi, seperti halnya unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Terdakwa setiap bulan mendapatkan penghasilan bersumber dari APBD Badung dan dari Pemprov Bali dalam bentuk insentif. 

"Meskipun nomenklatur berbeda-beda tidak menutup fakta penghasilan yang diterima terdakwa adalah gaji atau upah," kata JPU.

Berikutnya, unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Terdakwa melakukan permintaan uang Rp 10 miliar terhadap saksi Andianto, dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai Bendesa Adat karena tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat.

Serta memenuhi unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; serta unsur perbuatan yang berlanjut.

Perbuatan Ketut Riana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved