Berita Badung
Ketut Riana: Ini Cukup Berat! Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pungli
Berikutnya, unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ada pula beberapa hal yang menjadi pertimbangan, mulai dari yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hingga terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 19 September 2024. (ian)
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Update 3 Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, 1 Orang Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Pencarian Masih Dilanjutkan, Tiga Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.