Berita Badung

Ketut Riana: Ini Cukup Berat! Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Berikutnya, unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDANG PUNGLI - Mantan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat menjalani sidang agenda tuntutan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli), di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/9).  

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ada pula beberapa hal yang menjadi pertimbangan, mulai dari yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hingga terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 19 September 2024.  (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved