Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Landak Jawa

Gede Pasek Ingin Sukena Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Landak Jawa

Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9).

Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENAHANAN DITANGGUHKAN -  Suasana sidang lanjutan Nyoman Sukena dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9). Majelis hakim persidangan menangguhkan penahanan Sukena. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9).

Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Mengenakan kemeja putih, celana hitam dan sepatu berwarna abu-abu Nyoman Sukena terlihat memasuki ruang sidang di PN Denpasar.

Baca juga: Nyomen Sukena Pulang, GPS Harap Bebas, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasus Landak Jawa!

Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.

Mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan memiliki tanggung jawab memberikan nafkah dan rezeki kepada keluarga, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena.

Selain itu yang menjadi pertimbangan lainnya adalah adanya jaminan dari anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dan Kejati Bali.

Namun terdakwa Nyoman Sukena diberikan catatan oleh Majelis Hakim harus kooperatif selama menjadi tahanan rumah karena sewaktu-waktu penangguhan penahanan dapat dicabut.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

“Apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini bisa menjadikan beliau pulang ke rumahnya,” ujar Pasek Suardika seusai mengikuti sidang lanjutan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9).

Ia mengatakan, karena sidangnya berlanjut, Jumat (13/9), GPS, panggilan akrabnya, berharap Sukena bisa hadir lagi di persidangan.

 “Intinya kami apresiasi. Dan kami juga tidak mau kalah cepat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimana JPU mengajukan tuntutan, Jumat, hari itu juga kami akan siapkan pledoinya karena ini kasusnya sebenarnya dakwaan tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami bebas,” kata GPS.

GPS mengatakan, setelah selesai sidang, Kamis, langsung menindaklanjuti dengan proses secara administrasi, pergi ke Lapas , lalu mengantarkan Sukena ke rumahnya karena sudah resmi ditangguhkan.

Selanjutnya Sukena datang ke pengadilan langsung dari rumahnya. Jadi tidak merepotkan mobil Kejari bolak-balik menjemput.

Baca juga: KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita

GPS menyampaikan, mengenai penangguhan penahanan dikabulkan oleh PN Denpasar, alasan penangguhan penahanan, tadi disampaikan oleh Majelis Hakim karena alasan kemanusiaan dimana beliau sebagai kepala keluarga punya anak masih kecil-kecil.

Dan saat ini istrinya tidak bisa bekerja karena harus mengurus anaknya nomor dua yang masih kecil.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved