Kasus Landak Jawa

KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim,

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

 

“Apa yang diputuskan oleh majelis hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini bisa menjadikan beliau pulang ke rumahnya,” ujar Gede Pasek Suardika, usai mengikuti sidang lanjutan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 12 September 2024.

 

Ia menambahkan, besok karena sidangnya berlanjut kembali, kami harapkan beliau bisa hadir lagi di persidangan. “Intinya kami apresiasi. Dan kami juga tidak mau kalah cepat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana JPU besok mengajukan tuntutan, hari itu juga kami akan siapkan pledoinya karena ini kasusnya sebenarnya dakwaan tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami bebas,” ungkap Gede Pasek Suardika

 

Ia menambahkan, hari ini setelah selesai sidang proses secara administrasi dulu, ke lapas dulu lalu mengantarkan ke rumahnya karena sudah resmi ditangguhkan. Besok sudah dari rumahnya ke pengadilan jadi tidak merepotkan mobil Kejari bolak-balik jemput.

 

GPS sapaan akrab Gede Pasek Suardika, menyampaikan mengenai penangguhan penahanan dikabulkan oleh PN Denpasar. Alasan penangguhan penahanan, tadi disampaikan oleh majelis hakim karena alasan kemanusiaan di mana beliau sebagai kepala keluarga punya anak masih kecil-kecil.

 

 

Baca juga: SELAMAT JALAN IB Ketut Arga dan Putu Suardana, Kecelakaan Tragis di By Pass Ida Bagus Mantra

Baca juga: Kata Desak Made Rita Seusai PON XXI/Aceh-Sumut, Kembali ke Pelatnas dan Bersiap ke Korea Selatan

GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

 

 

Dan hari ini, istrinya tidak bisa bekerja karena harus mengurus anaknya nomor dua yang masih kecil. Kalau dilihat dari kasusnya, juga tentu karena doa restu publik yang memang menginginkan Nyoman Sukena bisa segera kembali ke rumahnya (penangguhan penahanan dan bisa bebas).

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved