Kasus Landak Jawa
KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim,
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Di sana (saat persidangan) diungkapkan, bahwa petani menganggap Landak Jawa itu adalah hama yang merusak ladang. Karena saat itu ditemukan dalam posisi masih kecil tidak ada induk dia (mertuanya) ambil. GPS pun meminta masyarakat dan aparat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga.
"Prosesnya sederhana saja, ini sebenarnya kasus tidak perlu ada di ruang sidang, tapi karena sudah berproses ini kita anggap jadi pembelajaran bagi semuanya. Pertama kepada aparat jangan sedikit-sedikit mau main penjara, kemudian kita semua juga jangan gampang untuk memelihara binatang siapa tahu itu satwa dilindungi," tegas GPS.
“Jadi semua kita belajar dari kasus ini. Berkat landak lah kita semua berkumpul di sini,” imbuh GPS. Disinggung mengenai alasan, kenapa pihaknya tidak menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada agenda sidang siang ini. GPS menyampaikan, bahwa dua saksi sebelumnya yang dihadirkan pada sidang pekan lalu sudah masuk meringankan terdakwa Nyoman Sukena.
“Saksi yang meringankan tidak dihadirkan, karena kami sudah pelajari di mana dua saksi yang sudah ada sudah meringankan. Kalau saksi yang seharusnya memberatkan yang dihadirkan JPU ternyata sudah meringankan kan tidak perlu lagi kita menghadirkan saksi meringankan,” paparnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.
Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024. Serta permohonan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang dikirim pada 10 September 2024 lalu.
Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.
"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa Patiputra dalam sidang siang tadi.
Landak Jawa
Nyoman Sukena
Gede Pasek Suardika
GPS
korupsi
majelis hakim
Pengadilan Negeri Denpasar
PN Denpasar
| BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru Bali, 5 Ekor Landak Jawa di Buleleng |
|
|---|
| LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru |
|
|---|
| Setelah Bebas dari Kasus Landak, I Nyoman Sukena Bertemu De Gadjah dan Ucapkan Terima Kasih |
|
|---|
| VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa |
|
|---|
| Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.