Kasus Landak Jawa

KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim,

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. 

Di sana (saat persidangan) diungkapkan, bahwa petani menganggap Landak Jawa itu adalah hama yang merusak ladang. Karena saat itu ditemukan dalam posisi masih kecil tidak ada induk dia (mertuanya) ambil. GPS pun meminta masyarakat dan aparat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga.

 

"Prosesnya sederhana saja, ini sebenarnya kasus tidak perlu ada di ruang sidang, tapi karena sudah berproses ini kita anggap jadi pembelajaran bagi semuanya. Pertama kepada aparat jangan sedikit-sedikit mau main penjara, kemudian kita semua juga jangan gampang untuk memelihara binatang siapa tahu itu satwa dilindungi," tegas GPS

 

“Jadi semua kita belajar dari kasus ini. Berkat landak lah kita semua berkumpul di sini,” imbuh GPS. Disinggung mengenai alasan, kenapa pihaknya tidak menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada agenda sidang siang ini. GPS menyampaikan, bahwa dua saksi sebelumnya yang dihadirkan pada sidang pekan lalu sudah masuk meringankan terdakwa Nyoman Sukena

 

“Saksi yang meringankan tidak dihadirkan, karena kami sudah pelajari di mana dua saksi yang sudah ada sudah meringankan. Kalau saksi yang seharusnya memberatkan yang dihadirkan JPU ternyata sudah meringankan kan tidak perlu lagi kita menghadirkan saksi meringankan,” paparnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. 

 

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024. Serta permohonan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang dikirim pada 10 September 2024 lalu.

 

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.

 

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa Patiputra dalam sidang siang tadi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved