Kasus Landak Jawa

KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim,

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. 

 

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Nyoman Sukena, bahwa pihaknya suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan. 

 

“Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata Bamadewa Patiputra.

 

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus Nyoman Sukena ini dengan memberikan penjaminan dan mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada terdakwa.

 

“Mengapresiasi respon dari PN Denpasar dan mengharapkan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena. Saya menilai urgensi penahanan terhadap Terdakwa I Nyoman Sukena tidak mendesak,” ujar Rieke Diah Pitaloka.

 

“Penahanan yang terjadi saat ini justru membawa resiko sosial bagi keluarga terdakwa karena terdakwa tulang punggung keluarga. Saya mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, beserta surat jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Terlebih tidak ada pihak yang menjadi korban secara langsung dalam perkara ini,” sambungnya.

 

Ia menilai adanya jaminan dari berbagai pihak kepada terdakwa I Nyoman Sukena, mengindikasikan adanya rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Saya meyakini Majelis Hakim PN Denpasar sangat memahami kewajiban mempertimbangkan “rasa keadilan” yang berkembang di tengah masyarakat terhadap putusan sidang dengan terdakwa I Nyoman Sukena.

 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved