Kasus Landak Jawa

KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim,

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. 

Saya meyakini Majelis Hakim PN Denpasar berpegang teguh pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan yang mengamanatkan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.

 

Rieke Diah Pitaloka juga memohon pengawalan dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat atas sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Sukena di PN Denpasar hari ini Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

 

“Memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk perjuangan #JusticeForNyomanSukena #BebaskanNyomanSukena,” ucapnya.

 

Sidang lanjutan Nyoman Sukena akan dilanjutkan pada Jumat 13 September 2024 esok hari dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU dan pledoi penasihat hukum.(*)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved