Kasus Landak Jawa

KASUS Landak Jawa Temui Titik Terang, Kabar Baik Bagi Sukena, GPS: Ini Harus Jadi Pelajaran Kita

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim,

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

 

“Apa yang diputuskan oleh majelis hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini bisa menjadikan beliau pulang ke rumahnya,” ujar Gede Pasek Suardika, usai mengikuti sidang lanjutan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 12 September 2024.

 

Ia menambahkan, besok karena sidangnya berlanjut kembali, kami harapkan beliau bisa hadir lagi di persidangan. “Intinya kami apresiasi. Dan kami juga tidak mau kalah cepat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana JPU besok mengajukan tuntutan, hari itu juga kami akan siapkan pledoinya karena ini kasusnya sebenarnya dakwaan tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami bebas,” ungkap Gede Pasek Suardika

 

Ia menambahkan, hari ini setelah selesai sidang proses secara administrasi dulu, ke lapas dulu lalu mengantarkan ke rumahnya karena sudah resmi ditangguhkan. Besok sudah dari rumahnya ke pengadilan jadi tidak merepotkan mobil Kejari bolak-balik jemput.

 

GPS sapaan akrab Gede Pasek Suardika, menyampaikan mengenai penangguhan penahanan dikabulkan oleh PN Denpasar. Alasan penangguhan penahanan, tadi disampaikan oleh majelis hakim karena alasan kemanusiaan di mana beliau sebagai kepala keluarga punya anak masih kecil-kecil.

 

 

Baca juga: SELAMAT JALAN IB Ketut Arga dan Putu Suardana, Kecelakaan Tragis di By Pass Ida Bagus Mantra

Baca juga: Kata Desak Made Rita Seusai PON XXI/Aceh-Sumut, Kembali ke Pelatnas dan Bersiap ke Korea Selatan

GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
GPS - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika, dalam kasus memelihara Landak Jawa mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

 

 

Dan hari ini, istrinya tidak bisa bekerja karena harus mengurus anaknya nomor dua yang masih kecil. Kalau dilihat dari kasusnya, juga tentu karena doa restu publik yang memang menginginkan Nyoman Sukena bisa segera kembali ke rumahnya (penangguhan penahanan dan bisa bebas).

 

Di sana (saat persidangan) diungkapkan, bahwa petani menganggap Landak Jawa itu adalah hama yang merusak ladang. Karena saat itu ditemukan dalam posisi masih kecil tidak ada induk dia (mertuanya) ambil. GPS pun meminta masyarakat dan aparat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga.

 

"Prosesnya sederhana saja, ini sebenarnya kasus tidak perlu ada di ruang sidang, tapi karena sudah berproses ini kita anggap jadi pembelajaran bagi semuanya. Pertama kepada aparat jangan sedikit-sedikit mau main penjara, kemudian kita semua juga jangan gampang untuk memelihara binatang siapa tahu itu satwa dilindungi," tegas GPS

 

“Jadi semua kita belajar dari kasus ini. Berkat landak lah kita semua berkumpul di sini,” imbuh GPS. Disinggung mengenai alasan, kenapa pihaknya tidak menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada agenda sidang siang ini. GPS menyampaikan, bahwa dua saksi sebelumnya yang dihadirkan pada sidang pekan lalu sudah masuk meringankan terdakwa Nyoman Sukena

 

“Saksi yang meringankan tidak dihadirkan, karena kami sudah pelajari di mana dua saksi yang sudah ada sudah meringankan. Kalau saksi yang seharusnya memberatkan yang dihadirkan JPU ternyata sudah meringankan kan tidak perlu lagi kita menghadirkan saksi meringankan,” paparnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan. Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. 

 

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024. Serta permohonan dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka yang dikirim pada 10 September 2024 lalu.

 

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.

 

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman Sukena dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," ucap Bamadewa Patiputra dalam sidang siang tadi.

 

Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan kepada Nyoman Sukena, bahwa pihaknya suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan. 

 

“Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata Bamadewa Patiputra.

 

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus Nyoman Sukena ini dengan memberikan penjaminan dan mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada terdakwa.

 

“Mengapresiasi respon dari PN Denpasar dan mengharapkan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena. Saya menilai urgensi penahanan terhadap Terdakwa I Nyoman Sukena tidak mendesak,” ujar Rieke Diah Pitaloka.

 

“Penahanan yang terjadi saat ini justru membawa resiko sosial bagi keluarga terdakwa karena terdakwa tulang punggung keluarga. Saya mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, beserta surat jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Terlebih tidak ada pihak yang menjadi korban secara langsung dalam perkara ini,” sambungnya.

 

Ia menilai adanya jaminan dari berbagai pihak kepada terdakwa I Nyoman Sukena, mengindikasikan adanya rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Saya meyakini Majelis Hakim PN Denpasar sangat memahami kewajiban mempertimbangkan “rasa keadilan” yang berkembang di tengah masyarakat terhadap putusan sidang dengan terdakwa I Nyoman Sukena.

 

Saya meyakini Majelis Hakim PN Denpasar berpegang teguh pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan yang mengamanatkan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.

 

Rieke Diah Pitaloka juga memohon pengawalan dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat atas sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Sukena di PN Denpasar hari ini Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

 

“Memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk perjuangan #JusticeForNyomanSukena #BebaskanNyomanSukena,” ucapnya.

 

Sidang lanjutan Nyoman Sukena akan dilanjutkan pada Jumat 13 September 2024 esok hari dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU dan pledoi penasihat hukum.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved