Berita Bali

FETISH Aneh BS yang Curi 29 Celana Dalam Wanita, Lalu Dibekuk Polres Jembrana, Apakah Gangguan Jiwa?

Penting untuk diingat bahwa tidak semua fetish atau ketertarikan seksual yang tidak biasa lalu serta merta dianggap sebagai gangguan jiwa.

ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian celana dalam wanita, saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang pria asal Jawa Timur diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana. Adalah BS yang sudah berusia 53 tahun yang nekat mencuri celana dalam wanita hanya untuk memenuhi fantasi seksualnya. Ia diketahui sudah menggondol sedikitnya 29 buah celana dalam (CD) sejak beraksi Mei 2023 lalu.

"Kasus ini bermula dari korban yang sudah beberapa kali kehilangan celana dalam yang sedang dijemur di teras rumah kosnya," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Sabtu (14/9) kemarin.

AKBP Endang menyebutkan, aksi yang dilakukan pria berusia 53 tahun tersebut tak hanya sekali dua kali saja, melainkan sudah lima kali. Rinciannya, pada 19 Mei 2023 pukul 07.00 Wita aksi pertamanya mengambil 12 CD. Aksi kedua terjadi pada Januari 2024 dengan mengambil 6 buah CD wanita.

Yang ketiga sekitar Januari 2024 juga pukul 08.00 Wita mengambil 5 buah CD wanita. Kemudian keempat sekitar April 2024 sekira pukul 17.00 Wita mengambil 5 buah CD wanita.

Dan yang terakhir adalah Jumat (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita mengambil satu buah celana dalam wanita. "Total keseluruhan ada 29 celana dalam kemudian dilaporkan," sebutnya sembari menyebutkan sebagian besar sudah dibuang di wilayah lain.

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran di Gianyar, Asap Mengepul & Api Cepat Membesar di Rumah Interior Kayu

Baca juga: Lampu Kendaraan Mati, Dua Pengendara Sepeda Motor di Buleleng Saling Tabrak hingga Tak Sadarkan Diri

Atas laporan tersebut, kata dia, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS. Ia kemudian digiring ke Mapolres Jembrana serta mengakui aksinya yakni mencuri celana dalam wanita tersebut dan beraksi sejak tahun 2023 lalu.

Sesuai keterangan pelaku, bahwa aksinya dilakukan begitu saja, yakni masuk ke areal pekarangan rumah kos, kemudian mengambil celana yang sedang dijemur di teras kamar kos, kemudian kabur.

Disinggung mengenai TKP lain dan fantasi apa yang dirasakan, pelaku mengakui tidak ada TKP lain. Kemudian bapak dua anak ini mengaku hanya merasa senang ketika mencium celana dalam wanita yang ia ambil dari TKP tersebut selama ini. "Motifnya hanya untuk dimiliki dan digunakan memenuhi fantasi seksualnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, BS dipersangkakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. "Saat ini kami tetap mengembangkan kasusnya terkait ada kemungkinan TKP lain dan laporan lain lagi," tandasnya.

Sebenarnya apa sih yang menyebabkan seseorang melakukan aksi pencurian celana dalam untuk memenuhi hasrat seksual? Dosen Andrologi dan Seksologi FK Universitas Udayana (unud) dan Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI) Bali, dr I Made Oka Negara SKed MBiomed, FIAS memberikan penjelasannya.

“Kasus seperti itu biasanya terkait dengan fetisisme, dimana seseorang memiliki ketertarikan seksual yang kuat terhadap objek tertentu, dalam hal ini pakaian dalam wanita. Ini bisa dianggap sebagai bagian dari spektrum perilaku seksual yang tidak biasa,” kata dr Oka, Senin (16/9).

Namun, dr Oka menjelaskan, jika perilaku tersebut melibatkan pencurian dan mengganggu orang lain, itu bisa juga masuk dalam kategori paraphilic disorder, yang merupakan gangguan ketika perilaku tersebut menyebabkan masalah bagi individunya sendiri atau orang lain.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua fetish atau ketertarikan seksual yang tidak biasa lalu serta merta dianggap sebagai gangguan jiwa. Namun, jika perilaku tersebut melanggar hukum atau merugikan orang lain, itu bisa menjadi masalah yang lebih serius.

Penyebab perilaku seperti ini bisa bervariasi dan sering kali kompleks. Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi diantaranya, pertama, pengalaman masa kecil. Beberapa orang mungkin memiliki pengalaman atau trauma tertentu di masa kecil yang memengaruhi perilaku seksual mereka di kemudian hari.

Kedua, ketertarikan emosional yaitu ketertarikan terhadap objek tertentu, seperti pakaian dalam. Bisa jadi merupakan cara untuk mencari kenyamanan atau keamanan emosional. Ketiga, kebutuhan untuk mengontrol. Pada beberapa individu mungkin merasa perlu untuk mengontrol situasi atau orang lain. Dan mencuri bisa menjadi cara untuk mendapatkan rasa kontrol tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved