Kasus Landak Jawa
TANGIS Haru Istri Nyoman Sukena, Saat Suaminya Bebas Dari Jerat Perkara Landak Jawa, Ini Putusannya!
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan, atas dakwaan melanggar UU memelihara tanpa izin, satwa dilindungi Landak Jawa.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News!
Akhirnya polemik kasus Landak Jawa berakhir indah, Nyoman Sukena bebas. Tangis haru sang istri tak terbendung saat suaminya diperbolehkan kembali pulang ke rumah.
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan, atas dakwaan melanggar UU memelihara tanpa izin, satwa dilindungi Landak Jawa.
Dalam agenda sidang putusan hakim, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 19 September 2023.
Baca juga: Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istri
Baca juga: Tertinggal dari Rekannya, Kadek Adi Tewas Pasca Terlibat Lakalantas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk

Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum.
Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya menerima," ujar Nyoman Sukena, dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.
Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri.
Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur, bisa benar-benar kembali menghirup udara bebas setelah menjadi penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu.
"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.
Sementara itu penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa ini bukan pelajaran untuk Sukena melainkan pelajaran untuk penegak hukum.
"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum bila dari pertimbangan hakim, lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan," tandasnya.
"Semua menerima, bebas. Ini berkat semua, jangan sampai ada yang baper lagi," imbuh dia. (*)

BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru Bali, 5 Ekor Landak Jawa di Buleleng |
![]() |
---|
LANDAK Jawa Nyoman Sukena Dilepasliarkan, BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi di Kaki Gunung Batukaru |
![]() |
---|
Setelah Bebas dari Kasus Landak, I Nyoman Sukena Bertemu De Gadjah dan Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
VIDEO Sujud Syukur Nyoman Sukena Usai Dinyatakan Bebas atas Kasus Landak Jawa |
![]() |
---|
Bicara Soal Karma Setelah Bebas Kasus Landak Jawa, Ini Pesan Nyoman Sukena untuk Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.