Pilkada Bali 2024

KPU Jembrana Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon, Jumlah Tim Pemenangan dan Pendukung Dibatasi

KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak

istimewa
KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024, Minggu 22 September 2024 - KPU Jembrana Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon, Jumlah Tim Pemenangan dan Pendukung Dibatasi 

Sebelumnya, KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024 pada Jumat 20 September 2024. 

Total jumlah yang ditetapkan adalah sebanyak 244.978 pemilih. 

Jumlah ini berkurang dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima sebelumnya. 

Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.

Ada tiga poin yang jadi penyebab perubahan data ini. 

Mulai dari TMS karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju. 

Kemudian ada atas saran Bawaslu Jembrana serta ada data turunan dari Kemendagri. 

Sementara dari total DPT sebanyak 244 978 pemilih, rinciannya 120.881 pemilih laki-laki dan 124.097 pemilih perempuan. 

“Setelah proses pemutakhiran, data pemilih memang terjadi pergerakan atau perubahan. Kita tetapkan menjadi DPT,” jelas Adi Sanjaya.

Setelah penetapan DPT ini, kata dia, masih ada beberapa tahapan untuk perubahan data. Seperti proses pemuktahiran data untuk daftar pemilih tambahan (DPTb). 

Biasanya, pada masa ini pemilih pindah TPS karena bekerja atau bertugas di wilayah lain dari TPS tempat memilihnya. 

Sehingga, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya mengisi formulir pindah pemilih dan dilaporkan ke KPU atau PPS di wilayah tujuan untuk diberikan surat pemilih.

Selain itu, juga akan ada pemuktahiran data untuk daftar pemilih khusus (DPK). 

Namun, pemilih yang masuk dalam tahap ini adalah mereka yang belum masuk DPT maupun DPTb. 

Nantinya mereka akan diberikan hak memilih ketika sudah memenuhi syarat seperti memiliki KTP elektronik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved