Berita Badung
Pj Sekda Akui Ada Pejabat Badung Didatangi Kejagung, Bukan Tebing Uluwatu, Tapi Izin Proyek Swasta
Hanya saja yang diperiksa yakni terkait pengerukan tebing yang dilakukan guna membangun akomodasi pariwisata oleh pihak investor
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Badung. Pemeriksaan dilakukan terkait pengerukan tebing di wilayah Badung Selatan.
Hanya saja yang diperiksa yakni terkait pengerukan tebing yang dilakukan guna membangun akomodasi pariwisata oleh pihak investor, bukan proyek Pemkab Badung di Pura Uluwatu.
Proyek pengerukan tebing oleh pihak investor berada di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu. Pemkab Badung menyatakan proyek ini telah mengantongi izin. Masalah ini akan dijadikan bahan evaluasi oleh otoritas di Badung.
Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba tak memungkiri sejumlah pejabat diperiksa oleh Kejagung. Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa hari lalu karena ada informasi kedua proyek tersebut merusak lingkungan.
Baca juga: Skema Penurunan Harga Tiket Pesawat! Dimulai per Oktober Ini untuk Penerbangan Domestik
Baca juga: Kunjungi Pasar Rakyat Taman Ayun, Paslon AdiCipta Coba Ayunan Jantra & Kuliner, Komitmenkan UMKM
"Itu pemeriksaan izin, hanya saja di lapangan ada kaitannya dengan masalah tebing, sehingga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ujar Surya Suamba, Minggu (6/10).
Kata Surya Suamba, kedua proyek pengerukan tebing telah memiliki izin. Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, kata dia, adalah bentuk evaluasi karena di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran.
"Pemeriksaannya meliputi pengecekan ke lapangan atau tempat kejadian dan pemeriksaan administrasi," ungkap pejabat yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Badung ini.
Birokrat asal Tabanan ini mengatakan, pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya meski lahan itu milik investor yang akan membangun akomodasi. Tak boleh melakukan pengerukan sembarangan.
"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," ujarnya.
Namun kabar yang beredar di lapangan, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terkait pengerukan tebing di tebing Pura Luhur Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Ia menampik hal ini. "Tidak, tidak ada mengenai penataan tebing (Uluwatu). Itu yang diperiksa pihak swasta saja," kata dia.
Dari adanya pemeriksaan Kejagung ini, disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung. Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kami ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," demikian kata Surya Suamba.
Ada beberapa proyek pengerukan tebing di Badung. Satu proyek pemerintah terkait penataan Pura Uluwatu. Sedangkan sisanya proyek swasta di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu.
Proyek pengerukan tebing di Desa Pecatu membuat bongkahan batu kapur berjatuhan ke Pantai Pemutih. Ini menjadi sorotan banyak pihak. Pemilik lahan meminta untuk pembersihan bongkahan batu hasil pengerukan tebing yang jatuh ke pantai.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ada beberapa alasan yang disampaikan pemilik lahan Amali Luxury Residence. Kata dia, kerumitan pemasangan alat berat rumit, tidak adanya turun akses ke pantai, serta adanya gelombang pasang air laut membuat pihaknya kesulitan membersihkan material yang jatuh ke dasar tebing.
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata |
![]() |
---|
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.