Pilkada Bali 2024

APD Sudah Bersih, Senin Depan Satpol PP Badung Jadwalkan Bersih-bersih Baliho Ucapan Hari Raya

APD Sudah Bersih, Senin Depan Satpol PP Badung Jadwalkan Bersih-bersih Baliho Ucapan Hari Raya

istimewa
Tunggu Sinyal KPU, Satpol PP Siap Sapu Bersih Baliho dan APD Paslon Pilkada di Badung 

Tidak hanya fokus pada baliho ucapan hari raya, Satpol PP juga berkomitmen untuk menertibkan berbagai bentuk pelanggaran terkait pemasangan alat peraga, termasuk yang terkait dengan kampanye politik yang melanggar aturan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat maupun institusi yang masih memasang ucapan selamat hari raya di tempat-tempat umum untuk segera mencopotnya sebelum tindakan penertiban dilakukan. 

 

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1337, APK yang diperbolehkan dipasang meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul, dan banner. KPU Badung memfasilitasi pemasangan lima APK di setiap kecamatan, dan pasangan calon memiliki hak untuk menambah APK hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi. Setiap kecamatan di Badung mendapatkan jatah lima buah APK yang disediakan oleh KPU. Namun, partai politik yang mengusung pasangan calon masih diperbolehkan menambah jumlah APK hingga 200 persen dari yang disediakan oleh KPU. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved