Berita Denpasar

DIHAJAR di Kesiman Denpasar, Korban Dirayu ke Kos-kosan untuk Diobatin, Malah Tambah Fatal

DIHAJAR di Kesiman Denpasar, Korban Dirayu ke Kos-kosan untuk Diobatin, Malah Tambah Fatal

|
Honey/Tribun Bali
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadi korban pengeroyokan di Jalan Pantai Padang Galak, Denpasar, pemuda berinsial MN (19) lapor polisi.

Korban pengeroyokan melaporkan ke Polsek Denpasar Timur setelah dihajar Yohanes Kornelis Fahik (30) dan rekan-rekannya.

Lokasi pengeroyokan, tepatnya di dekat pintu masuk Villa Bayu Segara Resident, Kesiman, Denpasar Timur pada Minggu 8 September 2024 malam.

Baca juga: 3 Terapis Spa Asal Bali Dipulangkan Buntut Konflik Timur Tengah 

Korban pengeroyokan langsung melapor ke Polsek Denpasar Timur keesokan harinya. 

Aksi pengeroyokan itu bermula saat korban MN keluar dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra dari kos untuk membeli makanan.

Baca juga: PELARIAN dari Buleleng Berakhir di Denpasar, Pemuda 29 Tahun Kaget Kamar Kos Didatangi Polisi

Saat di perjalanan, motor korban dan pelaku pengeroyokan berserempetan lalu terjadi salah paham hingga korban MN dipukul oleh Yohanes.

Korban saat terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi duduk kemudian datang beberapa orang melakukan pengeroyokan.

Salah satu pelaku pengeroyokan yaitu Yohanes, yang langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri sebanyak 1 kali dan menendang dengan menggunakan dengkul kaki kanan mengenai dada kiri.

Setelah pengeroyokan itu, korban diajak ke Kos-kosan pelaku dengan janji untuk diobati.

Namun, sampai di Kos-kosan itu malah korban kembali mengalami pengeroyokan, dipukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebanyak 1 kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bawah mata sebelah kiri atau bengkak di bagian pipi kiri, keluar darah bagian mulut dan memar di bagian dada kiri.

"Pelaku memukul dengan tangan kosong mengenai pipi korban hingga bengkak, membenturkan lutut ke arah dada," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 9 Oktober 2024. 

Atas laporan korban, pihak Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Padang Galak.

Kemudian pelaku pengeroyokan berhasil diamankan di kos di Jalan Padang Galak Gang Carik Senyu tanpa ada perlawanan.

"Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 1 satu kali menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal kearah pipi kanan dan menendang menggunakan kaki kearah bagian kepala sebanyak 1 satu kali," ujarnya.

Pelaku Yohanes pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved