Berita Bali

Marak Pengembang Abaikan Lingkungan di Bali! Peringatan untuk Investor Properti di Kawasan Wisata

Menurut Suherman, pemerintah harus menghadirkan regulasi yang jelas dan tegas. Sedangkan investor harus mematuhi regulasi yang ada.

ISTIMEWA
PENGERUKAN TEBING - Satpol PP Provinsi Bali dan Badung saat menutup proyek pengerukan tebing di Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Founder Property Excellent and Advisory (PEnA) F. Rach Suherman menanggapi maraknya pengembangan properti yang tidak memenuhi kaidah lingkungan dan menabrak aturan.

Suherman meminta para investor untuk mematuhi regulasi saat membangun sebuah proyek. Terlebih proyek tersebut berada di kawasan wisata yang memiliki nilai budaya tinggi seperti Bali.

"Banyak heritage di Bali yang harus dipertahankan kelestariannya. Sehingga harus hati-hati saat mengembangkan suatu bangunan," kata Suherman dikutip Tribun Bali dari Kontan, Jumat (11/10).

Baca juga: SADIS! Bisnis Lendir yang Dibekuk Polisi di Bali, Selama Ini Jajakan Gadis di Bawah Umur Layani Tamu

Baca juga: SOPIR Truk Jadi Korban Pengeroyokan 9 Orang, di Pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Jembrana Bali!

Ia bilang, di berbagai negara tetangga, seperti Australia dan negara Asean, ada ketentuan khusus saat investor mengembangkan proyek di garis pantai. Oleh karena itu, kata dia, Bali harus menerapkan hal yang sama karena memiliki nilai budaya tinggi.

Menurut Suherman, pemerintah harus menghadirkan regulasi yang jelas dan tegas. Sedangkan investor harus mematuhi regulasi yang ada. Artinya perlu sinergi dan komunikasi agar ada jalan keluar terbaik.

Di Bali diketahui beberapa kawasan wisata budaya kini dijadikan kawasan komersial. Di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, misalnya, dilakukan pemotongan tebing untuk proyek komersial yang berpotensi merusak biota laut lantaran material menimbun laut.

Proyek tersebut sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun, belum ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada 29 Juli 2022.

Sehingga pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah di daerah Pecatu dan Jimbaran untuk memastikan adanya pelanggaran peraturan atau tidak

Suherman mengatakan, pemerintah perlu menyederhanakan aturan. Sehingga para investor memiliki kepastian dalam berinvestasi. “Apabila birokrasi berbelit akan memengaruhi realisasi investasi,”katanya.

Selain favorit destinasi wisata dunia, Bali hingga kini masih jadi pilihan utama para investor dan pengembang properti untuk memperluas sayap bisnisnya. Tidak heran bila saat ini, banyak developer berskala besar sedang gencar meraup kesempatan bisnis sektor properti Pulau Dewata yang menjanjikan. (kontan) 

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved