Berita Jembrana

PECAT Pegawai Terbukti Berpolitik! DPRD Jembrana Beri Pemahaman ke Seluruh Pegawai Non ASN 

Puluhan orang pegawai non ASN, diundang DPRD Jembrana di Ruang Rapat kantor setempat, Rabu 13 November 2024.

Made Prasetia/Tribun Bali
Suasana saat seluruh tenaga non ASN mendeklarasikan netralitas di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rabu 13 November 2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Puluhan orang pegawai non ASN, diundang DPRD Jembrana di Ruang Rapat kantor setempat, Rabu 13 November 2024.

Mereka diberikan penekanan dan pemahaman soal netralitas ASN, pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Bahkan, jika terbukti terlibat dalam berkegiatan politik bakal diberikan sanksi terberat yakni dipecat. Kegiatan ditutup untuk deklarasi netralitas tenaga non-ASN.

Baca juga: Disbud FGD Jelang Kongres Kebudayaan Bali, Transformasi Teknologi Tradisional Bali Jaga Budaya Bali

Baca juga: Sutjidra Janji Selesaikan Semrawutnya Jalan Pattimura di Hadapan Ratusan Semeton Muslim Buleleng

Di sisi lain, setelah momen Pilkada 2020 lalu, ratusan pegawai Non ASN justru diputus kontraknya. Hal ini diduga ada kaitannya soal pilihan politik sebelumnya.
 
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menegaskan, kegiatan mengundang seluruh tenaga non ASN tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di tengah perhelatan Pilkada 2024 mendatang.   

Sebab, di lingkungan kerja Pemkab Jembrana sebelumnya ada yang secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.

"Ketika sudah mulai mengelompokkan diri, pasti akan tidak nyaman. Sehingga kami mengajak mereka semua untuk berkumpul untuk mendeklarasikan netralitas," tegas Sri Sutharmi usai kegiatan, Rabu 13 November 2024.

Menurutnya, tenaga Non ASN tidak boleh berpolitik dan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada 2024 ini. 

Namun, untuk pilihan itu merupakan hak masing-masing dari masyarakat termasuk pegawai pemerintahan. 

"Yang penting agar mereka bisa benar-benar netral dan fokus ke tupoksi masing-masing," imbuhnya. 

Dia kembali menegaskan, ketika ada salah satu pegawai non ASN yang terbukti dan tertangkap tangan lakukan pelanggaran, tentunya sanksi terberat akan diberikan yakni pemecatan.

Namun, selama pegawai mengikuti aturan tidak akan ada masalah. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Jembrana, Wayan Wardana.

Dia menekankan agar tenaga non ASN, jangan sampai menjadi bagian dari Pilkada 2024 apalagi menjadi tim salah satu paslon, terlebih lagi membantu dan mengantarkan logistik.

"Kalau ada tertangkap oleh Bawaslu misalnya, saya langsung proses dan harus diberhentikan. Jadi harus komitmen netralitas ini," tegasnya.

Kami Mohon Jaminan Tidak Diputus Kontrak

Dalam kesempatan tersebut, seorang pegawai Non ASN di DPMPTSP Jembrana, Made Prabawa menyampaikan soal jaminan seorang tenaga non ASN yang sudah netral namun justru diputus kontrak usai perhelatan pemilihan kepala daerah. Sehingga hal ini menjadi kekhawatiran oleh seluruh tenaga non ASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved