Narkoba di Bali

Petugas Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba di Bali, Amankan 9 Tersangka, 3 Buron

Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 5 kasus jaringan narkoba dengan mengamankan sebanyak 9 tersangka

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Bali, pada Kamis 14 November 2024. 

Dengan barang bukti ganja yang berhasil disita seberat 1770.38 gram Netto

Pada Selasa 29 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap DHH karena sedang membawa dan menaruh paket kiriman di motor yang dikendarainya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap DHH, ia mengakui bahwa di dalam paket kiriman tersebut berisi narkotika jenis ganja

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal DHH yang beralamat di Kos Kamar No.6 Gang Puspa Ayu I No.11, Jalan Kartika Plaza, Anyar, Kuta, Badung dan menemukan 1 buah kardus berisi paket narkotika jenis Ganja dengan berat 19,95 gram netto.

Kasus ketiga yang diungkap adalah kasus narkoba jenis sabu jaringan Denpasar dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial RS berperan sebagai pengedar dengan barang bukti Sabu  yang yang berhasil disita seberat 101,47 gram Netto.

Pada Selasa 29 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap RS di Pinggir Jalan Gang mawar I, Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar karena kedapatan membawa 3 buah paket narkotika jenis Sabu dengan berat 101,47 gram Netto dengan modus peredaran secara tempel. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap RS, menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh DW untuk mengambil tempelan sabu, sedangkan 2 paket lainnya merupakan milik rekannya dengan inisial AJ yang rencananya akan diedarkan dan sebagaian akan digunakan sendiri oleh RS.

Saat ini, terkait DW dan AJ masih dalam penyelidikan.

Berikutnya, kasus keempat yang diungkap ialah jaringan tersangka RPS Medan - Badung dengan 2 orang berinisial EM sebagai kurir dan RPS sebagai pengedar dengan barang bukti narkoba jenis Ganja yang disita seberat 1.142,15 gram Netto modsunya jasa pengiriman barang.

Pada Rabu  30 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap EM di depan kantor Billiq Sunset Office Space, Jalan Sunset Road 819, Ruko Sunset Indah II No.10, Kuta, Badung, Bali karena sebelumnya yang bersangkutan memesan ojek online untuk mengambil paket kiriman di kantor tersebut. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap EM, ia menerangkan bahwa paket kiriman berisi ganja tersebut sebelumnya dipesan oleh RPS. 

EM ditugaskan oleh RPS  untuk mengambil paket kiriman berisi ganja tersebut dengan imbalan sejumlah uang.  

EM memantau dan mengawasi ojek online yang mengambil paket kiriman tersebut dengan tujuan untuk memastikan bahwa paket kiriman tersebut aman dari pantauan petugas karena di dalam paket kiriman tersebut terdapat narkotika jenis ganja

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan RPS. Sehingga pada Rabu, 30 Oktober 2024 petugas BNNP Bali bekerja sama dengan Petugas AVSEC Bandara Ngurah Rai berhasil melakukan penangkapan terhadap RPS di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sesaat sebelum RPS melarikan diri ke luar negeri. 

Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EM dan RPS, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved