Narkoba di Bali
Petugas Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba di Bali, Amankan 9 Tersangka, 3 Buron
Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 5 kasus jaringan narkoba dengan mengamankan sebanyak 9 tersangka
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Petugas Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba di Bali, Amankan 9 Tersangka, 3 Buron
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap sebanyak 5 kasus jaringan narkoba dengan mengamankan sebanyak 9 tersangka, di antaranya berperan sebagai pengendali, pengedar dan kurir sepanjang Oktober - November 2024.
Hal ini diungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H beserta jajaran dan stakeholder dalam konferensi pers di kantor BNNP Bali, pada Kamis 14 November 2024.
Baca juga: WNA Malaysia Selundupkan Ganja dari Thailand ke Bali, Dituntut Bui 8 Tahun Pidana Penjara!
"Total barang bukti yang disita adalah ganja seberat 2.912,53 gram netto dan sabu-sabu seberat 222,18 gram netto dan total barang bukti dimusnahkan adalah ganja seberat 2.839,16 gram netto dan sabu-sabu seberat 197,63 gram netto," ungkap Kombes Pol I Made Sinar Subawa.
Adapun kasus pertama yang diungkap adalah narkotika jenis sabu-sabu jaringan Andry Medan - Denpasar dengan mengamankan 3 orang tersangka yakni AW sebagai pengedar, JS dan NY sebagai pengendali.
Tersangka AW diamankan di depan kamar nomor B8 Guest House Orange yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan dengan Sabuu yang berhasil disita seberat 48,95 gram dengan modus peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga: Kadek Pramana Divonis 5 Tahun, Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja di Seputaran Denpasar
Pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dilakukan penangkapan terhadap AW, ia kedapatan memiliki atau menguasai sebuah paket kiriman yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap AW, AW menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh JS yang merupakan pengendali jaringan untuk mengambil paket kiriman tersebut di Lobi Guest House Orange.
Terhadap paket tersebut, AW masih menunggu instruksi selanjutnya dari JS.
Tim BNNP Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap JS dan NY.
Baca juga: Dibekuk Usai Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja dari Sumatera, Rio Pasrah Divonis Penjara Selama 7 Tahun
Berdasarkan hasil introgasi terhadap JS dan NY, mereka menjelaskan bahwa paket tersebut dibeli dengan cara patungan antara JS dan NY.
Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut di atas, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian kasus berikutnya yakni narkoba jenis Ganja, BNNP Bali mengamankan seorang kurir berinisial DHH di pinggir jalan depan Indomaret, Jalan Dewi Sri No.18 E, Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.