Berita Bali

NEKAT Akhiri Hidup di Bali Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Ikayana Dorong Pemerintah Buat Perda 

Melalui diskusi dan seminar secara holistik ini pula, Rai Mantra mengatakan dapat memberikan pandangan pada instansi yang memiliki ego sektoral. 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA), dorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat peraturan daerah (Perda) untuk tangani kasus bunuh diri di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA), mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat peraturan daerah (Perda) untuk tangani kasus bunuh diri (nekat akhiri hidup) di Bali.

Hal ini berkaca dari berdasarkan data di tahun 2023, Bali memiliki catatan angka bunuh diri tertinggi di Indonesia yaitu 3,07 per 100.000 penduduk. 

Di mana angka ini hampir dua kali lipat dari peringkat kedua. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Denpasar, Bali, dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, Sp.KJ mengatakan berdasarkan Riskesdas 2018, menunjukkan hasil bahwa Bali memiliki prevalensi gangguan jiwa berat tertinggi di Indonesia namun tidak lebih dari setengah penderita yang rutin menjalani pengobatan. 

“Dilansir dari data BNN 2023 juga mengindikasikan, bahwa Bali termasuk dalam 10 besar provinsi dengan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Dan Bali juga termasuk dalam 10 besar provinsi dengan dana terbesar dari judi online pada tahun 2023,” jelasnya pada Diskusi di Denpasar Senin 25 November 2024.

 

Baca juga: Ngurah Ambara dan Jaya Negara Tak Ada Persiapan Khusus Sebelum Pencoblosan

Baca juga: KPU Denpasar Musnahkan 4.770 Surat Suara Rusak untuk Pilgub dan Pilwali

Ilustrasi mayat - Hal ini berkaca dari berdasarkan data di tahun 2023, Bali memiliki catatan angka bunuh diri tertinggi di Indonesia yaitu 3,07 per 100.000 penduduk. 
Ilustrasi mayat - Hal ini berkaca dari berdasarkan data di tahun 2023, Bali memiliki catatan angka bunuh diri tertinggi di Indonesia yaitu 3,07 per 100.000 penduduk.  (Pixabay)

 

​Ia juga memaparkan, beberapa faktor yang melatarbelakangi potensi keinginan bunuh diri anatar lain adalah kualitas hidup, kesehatan mental, tekanan kehidupan remaja, sosial ekonomi serta adat dan budaya.

Di mana yang termasuk dalam kategori kelompok rentan, memiliki keinginan bunuh diri adalah remaja, lansia, disabilitas, penyintas gangguan jiwa, kelompok minoritas, dan penyintas gangguan fisik kronis.

Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Bali sekaligus Ketua Ikayana, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, yang hadir pada diskusi tersebut mengatakan melalui Perda pencegahan bunuh diri ini dapat membuat seluruh instansi bekerjasama mencegah angka bunuh diri tinggi di Bali

“Perda ini membuat instansi harus melakukan harus bekerjasama dinas-dinas ini. Itu adalah keharusan itulah gunanya Perda penanganan, ini hak warga negara bukan karena kepemimpinannya jadi bagian dari hak asasi manusia setiap daerah itu punya intervensi pada pencegahan bunuh diri,” ucap, Rai. 

Melalui diskusi dan seminar secara holistik ini pula, Rai Mantra mengatakan dapat memberikan pandangan pada instansi yang memiliki ego sektoral. 

Adapun catatan khusus tentang penanganan kasus bunuh diri di Bali, dari hasil diskusi IKAYANA diantaranya mulai dari regulasi yang berlaku, JKN tidak menanggung upaya bunuh diri berdasarkan prinsip asuransi, di mana hanya resiko murni yang tidak disengaja atau tidak dibuat-buat yang ditanggung.

Jika tindakan bunuh diri terjadi akibat gangguan mental yang membuat korban tidak sadar melakukannya, biaya perawatan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS.

Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA), dorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat peraturan daerah (Perda) untuk tangani kasus bunuh diri di Bali.
Ikatan Alumni Universitas Udayana (IKAYANA), dorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat peraturan daerah (Perda) untuk tangani kasus bunuh diri di Bali. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Terkait rekomendasi di daerah, perlu adanya batasan yang jelas mengenai cakupan tanggungan BPJS terhadap kasus yang berkaitan dengan bunuh diri.

Sementara untuk nasional, regulasi yang ada perlu ditinjau ulang untuk memastikan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved