Berita Buleleng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Senin (2/12/2024)
"TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
Berita Terkait: #Berita Buleleng
| SIAPKAN Anggaran Rp2 Miliar, Restorasi Lobi Kantor Bupati Buleleng Segera Eksekusi |
|
|---|
| DORONG Suntikan Anggaran Rp17 M, DPRD Klaim PAD Perumda Swatantra Bisa Capai Rp3,5 M |
|
|---|
| Siapkan Rp 2 Miliar, Restorasi Lobi Kantor Bupati Buleleng Segera Dieksekusi |
|
|---|
| UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan, DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Wanti-wanti Titipan dalam Seleksi Direksi Perumda Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/SF-saat-dihadirkan-pada-pers-release-pengungkapan-kasus-narkoba-di-Polres-Buleleng.jpg)