Berita Buleleng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Senin (2/12/2024)
"TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
Berita Terkait: #Berita Buleleng
| Pasang Guardrail di Jalur Kaliasem-Tigawasa, Upaya Dishub Buleleng Menekan Risiko Kecelakaan |
|
|---|
| Sah! DPRD Buleleng Ketok Perda Pajak–Retribusi, Ketua DPRD: UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pungutan |
|
|---|
| Ekowisata Hutan Desa di Pejarakan Tuai Pro-Kontra, DPRD Buleleng Dorong Toleransi dan Solusi Bersama |
|
|---|
| DEWAN Minta Dinsos Buat Layanan Pengaduan, Tak Ingin Kasus Kekerasan LKSA Terulang |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Bisa 10 Tahun, DPRD Buleleng Sentil PUPR: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/SF-saat-dihadirkan-pada-pers-release-pengungkapan-kasus-narkoba-di-Polres-Buleleng.jpg)