Berita Buleleng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Senin (2/12/2024)
"TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
5 Abad SD 1 Paket Agung Buleleng Bali, Tempat yang Menjadi Awal Mula Pertemuan Ayah & Ibu Soekarno |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP Polres Buleleng Geledah Rumah Pengedar di Seririt dengan Senpi Laras Panjang |
![]() |
---|
RUMAH Pengedar Mirip Bunker, Tim Goak Poleng Panjat Tembok Tinggi, Kerahkan Anjing Pelacak di TKP! |
![]() |
---|
KORBAN Didominasi Mahasiswa, Kepala LPS Hidayat Ungkap Bahaya Judol & Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
MAMI SISCA Siap Hibur Warga, Tunjukkan Penampilan Saat HUT RI di Buleleng, Wargas Comeback! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.