Berita Buleleng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
PENGGEREBEKAN! Polres Buleleng Target 1 Keluarga, Suami dan Anak Kabur, Istri pun Dikerangkeng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng. Senin (2/12/2024)
"TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah," kata AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Rencana Perampingan OPD di Buleleng Bali, Sutjidra Ingin Pelayanan Efektif dan Efisien |
![]() |
---|
SK Bupati Terkait Pemecatan Mantan PPPK Digugat, Sidang Perdana Digelar di PT TUN Mataram |
![]() |
---|
Buntut Rawan Kecelakaan, Dishub Buleleng Mohon Penutupan Akses Panji-Sambangan ke Google |
![]() |
---|
Klarifikasi Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Lindung di Desa Ambengan, Agus: Kami Tak Tebang Kayu |
![]() |
---|
HEBOH Video Diduga Pembabatan Hutan Lindung, UPTD KPH Bali Utara Bertemu dengan Pengelola Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.