Breaking News

Berita Buleleng

Ayah dan Anak Masuk DPO, Satu Keluarga di Desa Lokapaksa Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba

RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KASUS NARKOBA – Ibu rumah tangga SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Senin 2 Desember 2024 . SF diamankan di rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Senin 11 November 2024 lalu. Sedangkan pemilik rumah berinisial BT dan anaknya berinisial TA kabur dalam penyergapan. 

“TA ini sudah dewasa. Dia juga sudah menikah,” kata AKP Subita Bawa. 

Atas perbuatannya, RJ, PA dan SF disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

“Selain itu juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. 

Pihak Satres Narkoba Polres Buleleng berkomitmen tetap memberantas seluruh pengedar narkoba. 

Tak terkecuali di wilayah Tejakula yang masuk pada radar pemantauan. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan secara umum di sepanjang tahun 2024, tingkat kerawanan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium.

“Sepanjang tahun 2024 kasus narkoba terbanyak yang telah diungkap dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan. Selanjutnya baru Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu. Sedangkan kasus peredaran narkoba paling sedikit yakni di Kecamatan Gerokgak. Bisa dikatakan peredaran narkoba di Kecamatan Tejakula masuk pada kategori medium,” ucapnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved