Berita Buleleng

Ayah dan Anak Masuk DPO, Satu Keluarga di Desa Lokapaksa Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba

RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KASUS NARKOBA – Ibu rumah tangga SF saat dihadirkan pada pers release pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng, Senin 2 Desember 2024 . SF diamankan di rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Senin 11 November 2024 lalu. Sedangkan pemilik rumah berinisial BT dan anaknya berinisial TA kabur dalam penyergapan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satu rumah yang berlokasi di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, diobok-obok polisi pada Senin 11 November 2024 lalu. 

Ini dikarenakan keluarga pemilik rumah diketahui menjalankan bisnis narkoba

Hasilnya ibu rumah tangga berinisial SF berhasil diamankan. 

Sedangkan pemilik rumah berinisial BT dan anaknya berinisial TA, berhasil kabur dalam penyergapan.

Baca juga: Jadi Pecandu Narkoba, Polisi di Karangasem Dipecat

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari penangkapan dua penyalahguna narkoba berinisial RJ (34) dan PA (37). 

Keduanya diamankan sekitar pukul 12.00 wita di rumah RJ, yang berlokasi di Banjar Laba Nangga, Desa Pangkungparuk. 

“Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024. 

RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT. 

Keduanya membeli seharga Rp 200 ribu, yang selanjutnya diserahkan kepada istri BT berinisial SF. 

“Sedangkan sabu diserahkan oleh anaknya berinisial TA,” ucapnya. 

Atas keterangan tersebut, polisi segera bergerak mendatangi kediaman BT, yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa sekitar pukul 15.00 wita. 

Sayangnya BT dan TA berhasil kabur dalam penyergapan. 

Sedangkan SF segera diamankan polisi tanpa perlawanan. 

Perempuan 40 tahun itu selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sedangkan BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved