Berita Buleleng
Ayah dan Anak Masuk DPO, Satu Keluarga di Desa Lokapaksa Buleleng Jalankan Bisnis Narkoba
RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satu rumah yang berlokasi di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, diobok-obok polisi pada Senin 11 November 2024 lalu.
Ini dikarenakan keluarga pemilik rumah diketahui menjalankan bisnis narkoba.
Hasilnya ibu rumah tangga berinisial SF berhasil diamankan.
Sedangkan pemilik rumah berinisial BT dan anaknya berinisial TA, berhasil kabur dalam penyergapan.
Baca juga: Jadi Pecandu Narkoba, Polisi di Karangasem Dipecat
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari penangkapan dua penyalahguna narkoba berinisial RJ (34) dan PA (37).
Keduanya diamankan sekitar pukul 12.00 wita di rumah RJ, yang berlokasi di Banjar Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.
“Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa pipet kaca berisi residu narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.
RJ dan PA yang diinterogasi polisi, mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT.
Keduanya membeli seharga Rp 200 ribu, yang selanjutnya diserahkan kepada istri BT berinisial SF.
“Sedangkan sabu diserahkan oleh anaknya berinisial TA,” ucapnya.
Atas keterangan tersebut, polisi segera bergerak mendatangi kediaman BT, yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa sekitar pukul 15.00 wita.
Sayangnya BT dan TA berhasil kabur dalam penyergapan.
Sedangkan SF segera diamankan polisi tanpa perlawanan.
Perempuan 40 tahun itu selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.