Berita Buleleng

PENGGEREBEKAN Polres Buleleng di Penarungan Berlangsung Tegang, Kamar Suci pun Digeledah

PENGGEREBEKAN Polres Buleleng di Penarungan Berlangsung Tegang, Kamar Suci pun Digeledah

Tribunnews.com/Abdul Qodir
ilustrasi 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Penarungan.

Bahkan, Tim Polres Buleleng pun menggeledah kamar suci dengan tujuan mencari barang bukti.

Target tim Polres Buleleng adalah pria berinisial WM yang adalah warga Kelurahan Penarungan.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Wayan Agus dengan Korban Mahasiswi Terus Disorot, Mandi Suci di Homestay

Kelakuan WM memang terbilang keterlaluan, sebab tak hanya berlaku sebagai pengedar narkoba, pria berusia 50 tahun itu ternyata menyimpan barang dagangannya di kamar suci

Untuk diketahui, bagi umat Hindu kamar suci merupakan tempat sakral.

Sebab kamar suci dimanfaatkan sebagai tempat sembahyang dan menyimpan benda-benda sakral umat Hindu.

Baca juga: DIBUTAKAN NAFSU! Gadis Karangasem Putu Devi Lakukan Hal Terlarang di Kamar Villa Seminyak Bali

Kendati demikian rahasia WM akhirnya terendus oleh Satres Narkotika Polres Buleleng.

Saat penggerebekan di kediamannya oleh tim Polres Buleleng pada Sabtu, 23 November 2024 siang. 

WM hanya bisa pasrah ketika sejumlah anggota kepolisian Polres Buleleng mengamankan, serta menggeledah seisi rumahnya, disaksikan kepala lingkungan setempat. 

Hingga akhirnya dari kamar suci polisi menemukan enam paket narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, pihaknya semula mendengar informasi dari masyarakat, ihwal maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Penarungan.

Informasi ini pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya pada Sabtu (23/11/2024), kami melakukan penggerebekan di rumah WM. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan anggota kami, ditemukan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,49 gram," ungkapnya, Selasa (3/12/2024).

Kata AKP Subita Bawa, narkoba jenis sabu itu disimpan pada kotak kecil, yang diletakkan di kamar kamar suci.

Kepada polisi, WM mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seorang pria asal Desa Pegayaman.

"Ia mengaku mendapat narkoba dari seorang pria bernama Aziman," imbuhnya. 

WM serta barang bukti enam paket narkoba, selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, WM disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved