Narkoba di Bali
Bripka INS Tersangkut Tindak Pidana Narkoba, Diberhentikan dari Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai!
Kapolres AKBP I Ketut Widiarta menjadi Inspektur Upacara yang digelar di halaman Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (5/12).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka INS dari jabatan Banit SPKT Polres Kawasan Bandara karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres AKBP I Ketut Widiarta menjadi Inspektur Upacara yang digelar di halaman Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (5/12).
Upacara dihadiri sejumlah pejabat dan personel lainnya di antaranya Wakapolres Kawasan Bandara Kompol I Gusti Putu Sudara, satu pleton PJU Polres Kawasan Bandara, serta pleton Bintara dan ASN.
AKBP Widiarta menyampaikan kali ini merupakan upacara yang berbeda dari biasanya karena upacara merupakan upacara punishment atau hukuman yaitu PTDH kepada Bripka INS.
Baca juga: TRAGEDI Vixion vs Suzuki Swift, Dewa Dilarikan ke RS, Nekat Terobos Traffic Light & Hantam Mobil
Baca juga: BERANTAS Korupsi Tidak Hanya OTT, KPK Sosialisasi Lewat Seni dan Film Lewat ACFFEST 2024
Bripka INS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/704/XI/2024 tanggal 6 November 2024. Bripka INS terbukti melakukan Tindak Pidana Narkoba dan itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas AKBP Widiarta.
Ia menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Keputusan PTDH seorang anggota Polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel,” ungkapnya.
AKBP Widiarta berharap kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.
Juga berupaya melakukan pencegahan dan tidak membiarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang dan melakukan pembinaan.
Menurutnya, jika ada masalah diberikan solusi pemecahannya serta memanfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Penekanan saya kepada seluruh personel agar saling mengawasi sesama rekan kerja guna mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi. Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri,” kata dia.
“Saya selalu mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur,” tegasnya.
Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara terhadap foto anggota yang di PTDH sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari data base Kepolisian Negara Republik Indonesia. (zae)
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.