Berita Jembrana

DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali

pelaku dan barang bukti sepeda motor dapat diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan di Gilimanuk. 

Tribun Bali/I Made Prasetia
Polres Jembrana saat menggeber kasus curanmor yang dilakukan oleh residivis curanmor, Senin 16 Desember 2024 - DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pria berusia 24 tahun yang sebelumnya dievakuasi petugas karena nekat ceburkan diri di perairan Pelabuhan Gilimanuk dipastikan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Adalah DN yang nekat melakukan curanmor dengan mengancam korbannya menggunakan pisau di Jalan Tegalcangkring-Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, pada Sabtu 14 Desember 2024 pagi lalu.

Pria kelahiran Bandung pada 23 Maret 2000 tersebut merupakan seorang residivis kasus curanmor di wilayah Denpasar yang baru saja bebas. 

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Motor Putu Dewi Dipindahkan ke Lokasi Sepi, Pencurian Motor di Bali Kian Meresahkan

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, aksi yang dilakukan DN (24) ini terjadi pada Sabtu 14 Desember 2024 kemarin. 

Saat itu sekitar pukul 05.30 WITA, korban Yayuk berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat melintas di jalan umum Delod Berawah - Tegalcangkring atau sebelum dibegal, korban sempat mengurangi karena melihat ranting pohon di tengah jalan. 

Tak disangka, kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan membawa pisau dan menunjukkan uang Rp 100.000 dan minta diantarkan ke pasar. 

Namun saat itu korban menolak, kemudian pelaku menodongkan pisau ke arah perut korban.

"Karena korban merasa takut, korban turun dari sepeda motornya lalu pelaku meminta paksa kunci kendaraan korban dan dibawa kabur," tuturnya. 

"Setelah membawa sepeda motor, pelaku kemudian membuang pisau di sawah, selanjutnya korban menghubungi suami korban untuk memberitahu kejadian tersebut dan dilaporkan," imbuhnya. 

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih bersama tim opsnal koordinasi dengan Polsek Gilimanuk untuk mencegat pelaku karena awalnya disinyalir akan kabur. 

Ternyata benar, pelaku dan barang bukti sepeda motor dapat diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan di Gilimanuk. 

Namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut namun berhasil diamankan oleh anggota.

"Kemudian kita giring ke Mapolres untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved