Berita Jembrana

DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali

pelaku dan barang bukti sepeda motor dapat diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan di Gilimanuk. 

Tribun Bali/I Made Prasetia
Polres Jembrana saat menggeber kasus curanmor yang dilakukan oleh residivis curanmor, Senin 16 Desember 2024 - DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang diterima pelaku 12 tahun penjara. 

"Kami imbau agar seluruh masyarakat tetap waspada ketika melintas di jalur yang sepi terutama di waktu-waktu rawan seperti malam hari atau dini hari. Namun jika terpaksa, tolong pastikan Anda tetap waspada terhadap kondisi di sekitar," imbaunya. 

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved