Berita Jembrana
DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali
pelaku dan barang bukti sepeda motor dapat diamankan di Pos 1 pemeriksaan kendaraan di Gilimanuk.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Prasetia
Polres Jembrana saat menggeber kasus curanmor yang dilakukan oleh residivis curanmor, Senin 16 Desember 2024 - DN Nekat Lakukan Curanmor, Sempat Hendak Kabur Dengan Terjun Ke Laut Gilimanuk Bali
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang diterima pelaku 12 tahun penjara.
"Kami imbau agar seluruh masyarakat tetap waspada ketika melintas di jalur yang sepi terutama di waktu-waktu rawan seperti malam hari atau dini hari. Namun jika terpaksa, tolong pastikan Anda tetap waspada terhadap kondisi di sekitar," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.