UMP Bali

UMK Klungkung Naik Rp 182 Ribu, Pekerja Minta Pengusaha Taat Ketentuan UMK

Selama 5 tahun bekerja, ia belum mendapatkan upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.

istimewa
Rapat dewan pengupahan di Kabupaten Klungkung untuk menentukan UMK - UMK Klungkung Naik Rp 182 Ribu, Pekerja Minta Pengusaha Taat Ketentuan UMK 

"Perhitungannya menyesuaikan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya.

Setelah penetapan UMK itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan menggencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. 

Untuk mendorong setiap perusahaan mengikuti ketentuan UMK, dalam memberikan upah ke karyawannya. 

Jika ada perusahaan yang dilaporkan tidak membayar UMK sesuai ketentuan, pihak dinas melakukan pendekatan, pembinaan, dan dialog untuk memfasilitasi kepentingan pekerja maupun perusahaan.

"Pada intinya kami sebagai penyeimbang, menjaga kondusifitas antara perusahaan dan pekerjanya. Selama setahun ini, kami belum menerima laporan adanya perselisihan hak antara perusahaan dan pekerja," ungkap dia.

Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, tercatat ada 516 perusahaan. Dengan total jumlah pekerja tercatat 6.586 orang. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved