UMK Bali 2025

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.298.116

Daftar lengkap UMK tahun 2025 di seluruh wilayah Bali, Denpasar naik jadi Rp 3.298.116. Bagaimana dengan kabupaten lain?

|
Freepik
Ilustrasi uang - Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5% Jadi Rp 3.298.116 

3. Kabupaten Tabanan: Rp3.102.520

4. Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561

5. Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561

Baca juga: Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025, UMK Denpasar Jadi Rp 3.298.116,495

Kenaikan Upah Minimum Sesuai dengan Peraturan Menaker

Dilansir TribunBali, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar. 

Kenaikan ini juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.

Di mana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. 

“Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen,” ungkapnya. 

Menurut Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp 201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp 3.096.823. 

Kenaikan UMK tersebut pun sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis 12 Desember kemarin. 

“Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta,” imbuhnya. 

Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar.  

Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.

Penetapan UMSK Ditunda

Sementara itu, terkait upah minimum sektoral atau UMSK, atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved