Breaking News

UMK Bali 2025

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.298.116

Daftar lengkap UMK tahun 2025 di seluruh wilayah Bali, Denpasar naik jadi Rp 3.298.116. Bagaimana dengan kabupaten lain?

|
Freepik
Ilustrasi uang - Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5% Jadi Rp 3.298.116 

Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini. 

Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar. 

“Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu,” ujarnya.

Baca juga: UMK Denpasar Jadi Rp 3,2 Jutaan, Kabupaten/Kota se-Bali Tetapkan Besaran UMK Tahun 2025

Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3.298.116,495 sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354. 

Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha. 

Karena tahun ini keniakan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. 

5 Kabupaten Telah Tetapkan UMK

UMK Kabupaten Tabanan tahun 2025 juga naik 6,5 persen. Sehingga UMK Tabanan tahun 2025 menjadi Rp 3.102.520,45 dari sebelumnya UMK Tabanan pada 2024 pada Rp 2.913.164,74.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, menyebutkan kenaikan UMK tersebut telah disepakati Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan.

“Iya UMK Tabanan kini naik 6,5 persen menjadi Rp 3.102.520,45,” ujarnya.

Sedangkan UMK di Kabupaten Klungkung untuk tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.996.560. Jumlah ini naik Rp 182.888 dari tahun 2024 lalu. 

Para pekerja berharap perusahaan atau pengusaha dapat mengikuti ketentuan UMK ini. 

Karena menurutnya belum semua perusahaan mampu memberikan upah ke pegawainya, sesuai dengan ketentuan UMK.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Made Ermika mengatakan, rapat bersama Dewan Pengupahan telah dilaksanakan, tanggal 11 Desember 2024 lalu dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dari rapat itu, ditentukan UMK Klungkung menjadi Rp2.996.561. Jumlah ini naik Rp 182.888 jika dibandingkan UMP Provinsi Bali tahun 2024 lalu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved