Berita Buleleng

40 Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Singaraja Ditolak

Sebanyak 40 pemohon paspor ditolak Kantor Imigrasi Singaraja sepanjang tahun 2024. Penolakan ini karena pemohon terindikasi bekerja secara ilegal. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan 

40 Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Singaraja Ditolak

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebanyak 40 pemohon paspor ditolak Kantor Imigrasi Singaraja sepanjang tahun 2024. Penolakan ini karena pemohon terindikasi bekerja secara ilegal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, pihaknya di Imigrasi juga memiliki kewajiban untuk menyaring orang Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.

Apakah tujuannya sudah sesuai pada saat mengajukan paspor. 

Baca juga: Imigrasi Denpasar Tindak 138 WNA Pelanggar Keimigrasian, 15 Diantaranya Terlibat Prostitusi Online 

"Dalam pengajuan paspor ada beberapa tahapan, salah satunya wawancara. Pada tahap wawancara inilah diketahui adanya indikasi mereka akan bekerja secara ilegal."

"Sehingga sebagai langkah antisipasi, kami tolak permohonan paspornya," jelas dia, Minggu (5/1/2024).

Untuk mengantisipasi WNI kerja secara ilegal hingga terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hendra mengaku pihaknya telah membentuk desa binaan imigrasi.

Baca juga: 11 Bulan Terakhir Imigrasi Ngurah Rai Bali Catatkan PNBP Capai Rp 1,7 Triliun Lebih

Ada dua desa binaan yakni di Desa Tamblang, Buleleng dan Desa Pergung, Jembrana. 

"Sengaja kami bentuk di dua desa tersebut berdasarkan kasus viral yang pernah terjadi beberapa tahun lalu. Di desa itu kita tempatkan pegawai imigrasi, sehingga perbekel bisa meminta informasi terkait persyaratan bekerja ke luar negeri."

"Supaya bisa terhindar dari kasus TPPO yang pernah terjadi," ucapnya.

Baca juga: BIDIK Ubud Jadi Atensi Khusus Saat Libur Nataru 2024, Ini Alasan Imigrasi Denpasar 

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana menambah desa binaan imigrasi di tahun 2025.

Bahkan seluruh pegawai kantor imigrasi Singaraja akan dilantik dan dinobatkan sebagai petugas imigrasi pembina desa (pimpasa).

"Nantinya mereka akan bertanggungjawab terhadap desa tempat tinggalnya," ujarnya.

Diungkapkan pula sepanjang tahun 2024 Imigrasi Singaraja telah menerbitkan 17.214 paspor. Rinciannya 10.546 paspor non elektronik, dan 6668 paspor elektronik. Hendra mengakui jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023, yakni 12.490 paspor.

Baca juga: Bule Australia Viral Tentang Cara Cepat Jadi Jutawan di Indonesia, Imigrasi Buka Suara 

"Dari jumlah tersebut 11.594 diantaranya merupakan paspor baru, sedangkan 5.620 merupakan paspor penggantian," ucapnya.  

Dilihat dari tujuannya, kata Hendra, paling banyak pengurusan paspor di tahun 2024 adalah untuk keperluan wisata dengan 7.209 paspor.

Selanjutnya untuk keperluan belajar dengan 4.064 paspor, dan keperluan bekerja formal sebanyak 3.666 paspor. 

"Selain itu adapula penerbitan paspor untuk TKI sebanyak 1.216 paspor, keperluan umroh 744 paspor, keperluan haji 254 paspor dan keperluan berobat 61 paspor," sebutnya. (*)

 

Berita lainnya di Imigrasi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved