PMI Meninggal di Malaysia

2 Anak Mendiang Ketut Nurhayati Dapat Beasiswa, BPJamsostek Beri Santunan Sampai Perguruan Tinggi!

Begitupun dengan Ni Ketut Nurhayati, yang mana ia berangkat ke Malaysia melalui agen resmi.

Mer/Tribun Bali
TANGIS ANAK - Badan Penyelenggra Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Buleleng, Bali akan memberikan santunan kematian untuk Ni Ketut Nurhayati. Tak hanya itu, dua anak Nurhayati juga akan mendapat beasiswa pendidikan. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggra Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) cabang Buleleng, Bali akan memberikan santunan kematian untuk Ni Ketut Nurhayati. Tak hanya itu, dua anak Nurhayati juga akan mendapat beasiswa pendidikan.

Kepala BP Jamsostek Nelson Hasudungan menjelaskan, seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat dari agen penyalur resmi, secara otomatis akan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iurannya pun dibayar di muka, sehingga tidak perlu membayar per bulan. "Pembayaran iurannya pun tergantung kontrak. Biasanya di dua tahun," ungkapnya, Kamis (9/1).

Baca juga: Jembrana Catat 332 Kasus DBD di 2024, Temuan Kasus Terbanyak di Kecamatan Negara

Baca juga: SAH! Sutjidra-Supriatna Pimpin Buleleng, Segera Siapkan Program 100 Hari

Begitupun dengan Ni Ketut Nurhayati, yang mana ia berangkat ke Malaysia melalui agen resmi. Walaupun ketika di Malaysia ia pindah kerja dari kontrak awal, Nurhayati tetap berhak mendapatkan santunan kematian dan beasiswa untuk anak-anaknya. 

Nelson enggan menyebutkan berapa nominal santunan kematian tersebut. Sedangkan mengenai beasiswa pendidikan yang berikan kepada anak almarhum Nurhayati, sesuai undang-undang hanya dua anak yang nantinya mendapat beasiswa

"Tadi saya tanya anaknya ada 8. Jadi nanti tinggal orang tuanya memilih anak yang mana yang akan diberikan beasiswa. Beasiswa ini dimulai dari TK hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Besaran beasiswa yang diberikan berbeda tiap satuan pendidikan. Nelson menyebut untuk TK hingga SD, besaran beasiswa Rp 1,5 juta per tahun. SMP senilai Rp 2 juta per tahun, dan SMA Rp 3 juta per tahun. "Sedangkan untuk kuliah nominalnya Rp 12 juta per tahun. Itu untuk masing-masing anak," ucapnya. (mer)

Serahkan Akta Kematian

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Buleleng, Made Juartawan mengatakan, pada kunjungan ke rumah duka kemarin pihaknya sudah menyerahkan akta kematian dari Ni Ketut Nurhayati

Tak hanya itu, Disnaker Buleleng juga sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengenai pembayaran hak-hak almarhumah.

"Mengingat dana ini akan dimanfaatkan untuk upacara dan sebagainya. Sehingga kami harapkan dananya bisa segera cair," ujarnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved