Berita Bali
Perkawinan Anak Tembus 368 Kasus, KPAD Bali Catat Peningkatan Kasus di Tahun 2024, Ini Penjelasannya
Pada kasus pernikahan dini karena kehamilan, sebenarnya kalau dilihat dari peraturan Mahkamah Agung (MA) terdapat 2 syarat.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali mencatat terjadi peningkatan perkawinan anak di Bali pada tahun 2024. Pada tahun 2024, jumlah perkawinan anak di Bali meningkat menjadi 368 kasus.
Hal ini diungkapkan Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini pada Jumat (17/1). Dikatakan, jika dibandingkan pada tahun 2023 jumlah perkawinan anak di Provinsi Bali sejumlah 335 kasus.
“Data ini didapatkan berdasarkan dari dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama(PA). Dan yang mengkhawatirkan bagi kami adalah anak yang mengajukan dispensasi kawin ini yang paling muda itu di bawah usia 14 tahun yakni berusia 13 tahun,” jelas, Yastini.
Baca juga: Wabup Suiasa Terima Kunjungan Study Tiru Pemkab Bantul, Simak Beritanya Berikut Ini
Baca juga: Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti, Ariasandy Buka Suara Soal Kasus Oknum Polisi Viral

Di tahun 2024 terdapat 4 anak yang diajukan dispensasi kawin di usia di bawah 14 tahun. Dan yang menjadi pasangannya atau mempelai laki-lakinya berusia dewasa yaitu di atas 20 tahun.
Yastini mengatakan ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah Provinsi Bali juga bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai adanya dispensasi perkawinan dijadikan alat untuk menghentikan pidana.
“Karena dilaporkan persetubuhan terhadap anak, kemudian mengajukan dispensasi supaya tidak masuk ke pidana. Ke depan kami berharap bahwa selain berkaitan dengan semua program-program yang sudah ada, supaya juga diarahkan program-program di Provinsi Bali ini untuk bagaimana menjaga perkawinan anak. Karena efek perkawinan anak besar,” imbuhnya.
Selain menjadikan anak putus sekolah, ketika terjadi pernikahan muda akan mengakibatkan pengasuhan pada anak buruk yang akan berdampak pada potensi stunting, dan kemudian kematian ibu dan anak serta menambah angka kemiskinan.
“Dari hasil kita setahun ini memotret soal perkawinan anak, yang paling tinggi terjadi perkawinan anak itu yang mengajukan dispensasi paling banyak, itu di daerah Singaraja. Itu paling banyak mengajukan dispensasi. Yang mengajukan dispensasi yang banyak itu, di Buleleng yang kedua Jembrana, kemudian di Denpasar,” paparnya.
Alasan dari Pengadilan mengapa meloloskan atau memberikan izin untuk dispensasi perkawinan, pertama sebab telah terjadi kehamilan. Yang kedua, yang paling menyedihkan adalah rata-rata anak ini sudah melakukan perkawinan dulu di adat. Sehingga Pengadilan tidak bisa menolak dispensasi perkawinan.
“Mereka sudah kawin secara adat ini menjadi persoalan. Makanya memang harus ada komitmen juga dari adat. Kita tahu, adat punya hukum adatnya, tapi juga ada hukum nasional yang berlaku. Nah ini harus bisa berjalan. Layaknya mengajukan izin dulu baru melakukan perkawinan. Sehingga pengadilan tidak bisa lagi berkata apapun, harus diterima. Karena sudah kawin. Nah itu yang menjadi masalah untuk perkawinan anak-anak,” sambungnya.
Pada kasus pernikahan dini karena kehamilan, sebenarnya kalau dilihat dari peraturan Mahkamah Agung (MA) terdapat 2 syarat.
Syarat atas cara untuk persidangan dan dispensasi kawin. Di antaranya kesiapan anak, di samping orang tuanya yang menyatakan, harusnya juga ada dari Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan selama ini kata Yastini lebih kepada fisik ketika dilihat anak ini sudah cukup dewasa, cukup matang dibolehkan menikah.
Sebenarnya penting dari sisi psikologi juga dilihat. Apakah anak ini siap untuk kawin lalu dengan kehamilan yang ada, jika dikawinkan, harus ada yang memastikan bahwa anak ini akan baik-baik saja dengan kehamilannya, bahkan dengan kehidupan selanjutnya.
“Terdapat dua hal dalam dispensasi kawin. Sebelum terjadi perkawinan harus ada edukasi seputar kesehatan reproduksinya dan bagaimana menjaga dirinya,” kata dia.
Yastini menambahkan, peningkatan perkawinan anak disebabkan karena dispensasi perkawinan yang diajukan ke PN dan PA. “Kita melihatnya begitu, karena dilihat dari yang mengajukan. Kami hanya khawatir, jangan sampai dispensasi yang ada ini kemudian menjadikan alat untuk lari dari tanggung jawab pidana,” jelas Yastini.
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.