Berita Bali

Perkawinan Anak Tembus 368 Kasus, KPAD Bali Catat Peningkatan Kasus di Tahun 2024, Ini Penjelasannya

Pada kasus pernikahan dini karena kehamilan, sebenarnya kalau dilihat dari peraturan Mahkamah Agung (MA) terdapat 2 syarat.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI 
UNGKAP – KPAD Bali menberikan catatan terkait pengungkapkan kasus perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak di Bali pada tahun 2024, di Denpasar, Jumat (17/1). 

Menurutnya, sehingga sulit sekali untuk masuk ke kasus anak-anak karena anak berada dalam kekuasaan. Dari informasi yang awalnya anak mengalami kekerasan, tiba-tiba bisa berubah. Dan beberapa kasus kekerasan seksual ini berdampak terhadap masalah perkawinan anak dan budaya sekolah. 

“Kalau paling tinggi (kekerasan pada anak) kembali lagi masih di Denpasar, kemudian sesudah di Singaraja. Kemudian kemudian Gianyar, Karangasem. Paling tinggi Denpasar, kedua itu Singaraja,” tutupnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved