Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia. 

kolase Tribun Bali dan Istimewa
KOLASE - Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung (kiri). Pelaku dan korban (kanan). 

TRIBUN-BALI.COM - Tribunners, masih ingat kah kalian, dengan kasus kematian seorang mahasiswa STIP asal Klungkung Bali di Jakarta?

Para pelaku yang tak lain senior mendiang, akhirnya diadili di Jakarta. Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanya saja kabar tuntutan ini ternyata tidak membuat keluarga bahagia. Bagaimana tidak, Putu Satria sampai meregang nyawa dengan aksi penganiayaan berkedok perploncoan oleh para seniornya.

Namun kini, jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek Adrian hanya 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Baca juga: MENGENANG Putu Satria, Siswa Tewas Dianiaya Senior di STIP Jakarta, Patungnya Akan Dibangun 

Baca juga: KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (8/5/2024)
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (8/5/2024) (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

 

Pihak keluarga dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.

"Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika kami tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu," ungkap Rusmini, Selasa (22/1/2025).

Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.

"Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya," harapnya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1/2025) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk hadir ke sidang. 

"Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan," ujar Rusmini. (Mit)

 

Sidang agenda tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna STIP Jakarta, di ruang sidang 8, lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (21/1/2025)
Sidang agenda tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna STIP Jakarta, di ruang sidang 8, lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (21/1/2025) (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved