Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!
Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tribunners, masih ingat kah kalian, dengan kasus kematian seorang mahasiswa STIP asal Klungkung Bali di Jakarta?
Para pelaku yang tak lain senior mendiang, akhirnya diadili di Jakarta. Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hanya saja kabar tuntutan ini ternyata tidak membuat keluarga bahagia. Bagaimana tidak, Putu Satria sampai meregang nyawa dengan aksi penganiayaan berkedok perploncoan oleh para seniornya.
Namun kini, jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek Adrian hanya 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Baca juga: MENGENANG Putu Satria, Siswa Tewas Dianiaya Senior di STIP Jakarta, Patungnya Akan Dibangun
Baca juga: KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan

Pihak keluarga dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.
"Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika kami tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu," ungkap Rusmini, Selasa (22/1/2025).
Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.
"Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya," harapnya.
Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1/2025) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk hadir ke sidang.
"Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan," ujar Rusmini. (Mit)

Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
mahasiswa
Putu Satria
jaksa
pelaku
Kadek Adrian
Klungkung
Gunaksa
terdakwa
penganiayaan
kematian
STIP
meninggal dunia
3 Pelaku Penganiayaan Putu Satria Dituntut Penjara 2-6 Tahun, Keluarga Kecewa dengan Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
KASUS Kematian Putu Satria, Keluarga Kecewa, 3 Pelaku Penganiayaan Hanya Dituntut Penjara 2-6 Tahun! |
![]() |
---|
KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan |
![]() |
---|
Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda |
![]() |
---|
MENDIANG Putu Satria Sempat Curhat ke Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibantai Sampai Habis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.