Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia

KASUS Kematian Putu Satria, Keluarga Kecewa, 3 Pelaku Penganiayaan Hanya Dituntut Penjara 2-6 Tahun!

Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
SIDANG TUNTUTAN - Sidang agenda tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP Jakarta, di ruang sidang 8, lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1). 

TRIBUN-BALI.COM  - Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia.

Baca juga: Koster-Giri Resmi Dilantik 6 Februari, Presiden Prabowo Lantik Langsung, Bali Tanpa Sengketa di MK

Baca juga: Gugur Jika Upload Berkas Palsu! Unggah Berkas Calon PPPK Batas Akhir Sampai 31 Januari 2025

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (8/5/2024)
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (8/5/2024) (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan,” kata Jaksa di Ruang Sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (21/1).

Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang. 

“Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” kata jaksa.

Sementara itu, pihak keluarga mendiang Putu Satria mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.

“Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu,” ungkap Rusmini, Selasa (22/1).

Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini. 

“Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya,” harapnya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk menghadiri sidang tersebut. “Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan,” ujar Rusmini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian meninggal dunianya Putu Satria berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved