Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
KASUS Kematian Putu Satria, Keluarga Kecewa, 3 Pelaku Penganiayaan Hanya Dituntut Penjara 2-6 Tahun!
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia.
Baca juga: Koster-Giri Resmi Dilantik 6 Februari, Presiden Prabowo Lantik Langsung, Bali Tanpa Sengketa di MK
Baca juga: Gugur Jika Upload Berkas Palsu! Unggah Berkas Calon PPPK Batas Akhir Sampai 31 Januari 2025

Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan,” kata Jaksa di Ruang Sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (21/1).
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
“Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” kata jaksa.
Sementara itu, pihak keluarga mendiang Putu Satria mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.
“Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu,” ungkap Rusmini, Selasa (22/1).
Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.
“Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya,” harapnya.
Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk menghadiri sidang tersebut. “Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan,” ujar Rusmini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian meninggal dunianya Putu Satria berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.
3 Pelaku Penganiayaan Putu Satria Dituntut Penjara 2-6 Tahun, Keluarga Kecewa dengan Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun! |
![]() |
---|
KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan |
![]() |
---|
Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda |
![]() |
---|
MENDIANG Putu Satria Sempat Curhat ke Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibantai Sampai Habis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.