Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia
KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!
Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.
Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan," kata jaksa di ruang sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa.
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
Kronologi penganiayaan Putu Satria
Kejadian tewasnya Putu berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.
Putu saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta dan dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2. Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.
Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu. Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas. Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.
Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya. Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.
Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).
mahasiswa
Putu Satria
jaksa
pelaku
Kadek Adrian
Klungkung
Gunaksa
terdakwa
penganiayaan
kematian
STIP
meninggal dunia
3 Pelaku Penganiayaan Putu Satria Dituntut Penjara 2-6 Tahun, Keluarga Kecewa dengan Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
KASUS Kematian Putu Satria, Keluarga Kecewa, 3 Pelaku Penganiayaan Hanya Dituntut Penjara 2-6 Tahun! |
![]() |
---|
KELUARGA KECEWA, Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Putu Satria Terlampau Ringan |
![]() |
---|
Kadek Adrian Dituntut 2 Tahun, Tuntutan 3 Terdakwa Penganiayaan Putu Satria Asal Klungkung Berbeda |
![]() |
---|
MENDIANG Putu Satria Sempat Curhat ke Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibantai Sampai Habis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.