Berita Denpasar

CINTA TAK DIRESTUI, Dandi Nekat Lakukan ini Pada Kakak Sang Pacar di Renon Denpasar

CINTA TAK DIRESTUI, Dandi Nekat Lakukan ini Pada Kakak Sang Pacar di Renon Denpasar

Istimewa/Polresta Denpasar
MALING SEPEDA MOTOR - Dandi (26) tersangka curanmor di Kota Denpasar, yang melakukan pencurian pada Minggu 12 Januari 2025 dengan korban kakak mantan pacarnya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cinta tak direstui kakak sang mantan pacar, Dandi Lifbriyandi (26) nekat mencuri sepeda motor.

Sepeda motor tersebut milik Hilwa Firhana yang tak lain adalah kakak mantan pacar pelaku.

Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wita.

Baca juga: IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati

Pria asal Bondowoso itu beraksi di depan kamar kos Jalan Tukad Cilincing No. 65 X, Renon, Denpasar.

Entah apa yang ada dibenak pemuda yang bekerja di Ayam Penyet Cabe Ijo Oka, Jalan Tukad Barito Timur, Denpasar ini. 

Tersangka Dandi mulanya berjalan kaki dari mess tempat tinggalnya di Jalan Tukad Barito sekitar 500  meter dari TKP pencurian.

Baca juga: 9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA

Setelah sampai TKP tersangka masuk ke dalam area kos kemudian memundurkan sepeda motor korban Honda Scoopy warna putih DK 3872 WD.

Pemuda bertato ini kemudian mendorong motor tersebut sampai keluar pagar kos.

Lalu mengambil kunci remote kontaknya yang kebetulan tersimpan di dashboard sepeda motor kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.

Saat itu korban dan mantan pacar pelaku bergegas mengejar pelaku namun tidak ketemu.

Korban lalu melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Motif pencurian, tersangka kesal dengan korban karena menyuruh tersangka untuk tidak berhubungan lagi dengan saudara perempuan korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 29 Januari 2025.

Pria tamatan sekolah dasar yang merupakan mantan pacar dari adik korban itu akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Denpasar.

"Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor korban. Pelaku mengambil dengan mudah karena tidak kunci setang dan remote kuncinya tersimpan di dashboardnya," bebernya. 

Atas perbuatannya, Dandi dijerat pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved