Berita Denpasar

KABAR GEMBIRA! Subsidi Uang Gedung Siswa SMP Swasta di Denpasar Direncanakan Naik Rp 2 Juta

KABAR GEMBIRA! Subsidi Uang Gedung Siswa SMP Swasta di Denpasar Direncanakan Naik Rp 2 Juta

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Subsidi uang gedung untuk siswa Denpasar yang bersekolah di SMP swasta dirancang naik sebesar Rp 500 ribu.

Dimana subsidi ini diberikan kepada siswa ber-KK Denpasar yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026 pada bulan Juni 2025 mendatang.

Baca juga: VIDEO Kadek Parwata dan Buah Hati Sebelum Penusukan di Denpasar Viral, Mas Pras Bak Pencabut Nyawa

Sehingga yang tahun 2024 lalu mendapat subsidi Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengajuan peningkatan uang gedung tersebut.

Baca juga: GEREBEK Kos-kosan Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Polisi Temukan Seorang Wanita

Rancangan kenaikan ini untuk meringankan beban orang tua siswa dalam membayar uang gedung saat anaknya pertama mendaftar di sekolah swasta. 


"Kami masih sedang merancang peningkatan uang gedung. Tahun lalu, kami subsidi sebesar Rp 1,5 juta tahun ini kami coba ajukan jadi Rp 2 juta, semoga disetujui," paparnya, Selasa, 18 Februari 2025.


Ia menambahkan, subsidi uang gedung tersebut memang khusus untuk yang memiliki kartu keluarga (KK) Kota Denpasar


Sebab, subsidi tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.


Sementara itu, menurut Gung Wiratama, teknis proses PPDB tahun ini tidak ada yang beda dari tahun sebelumnya. 


Meski ada aturan baru, ia yang sudah mengikuti rapat mengatakan perubahan hanya padapenerimaan melalui zona sekolah. 


Namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.


Menurutnya, perubahan kemungkinan hanya terjadi pada penerimaan siswa baru pada jalur zonasi. 


Sementara jalur lainnya seperti domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi (perpindahan tugas orang tua) tetap akan berlaku.


"Kemungkinan dari info akan ada perubahan pada jalur zonasi, kami masih tunggu juknis lengkapnya," paparnya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved